LKBH Unand Gelar Diskusi Publik Cegah Radikalisme

id radikalisme

LKBH Unand Gelar Diskusi Publik Cegah Radikalisme

Ilustrasi - (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat menggelar diskusi publik bertemakan pencegahan radikalisme dalam keterkaitannya dengan media sosial.

"Salah satu solusinya adalah peningkatan pemahaman agama untuk dasar beraktivitas di dunia maya," kata Dosen Fakultas Hukum Unand Khairul Fahmi sebagai salah satu narasumber di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan menjalankan ajaran adalah sesuatu yang benar. Hanya saja yang tidak boleh dilakukan adalah menggunakan hal-hal yang berbau kekerasan.

Ia juga menyebutkan penegakan hukum yang berkeadilan mempunyai peranan dalam mencegah radikalisme.

"Ketika penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar dan berkeadilan, akan muncul ketidakpuasan dan rawan untuk melakukan tindakan kekerasan," katanya.

Narasumber lainnya yaitu M Taufik menjabarkan bahwa memahami agama tidak cukup hanya di permukaan saja.

"Perlu pendalaman tentang agama itu sendiri agar tidak gampang terpengaruh kepada paham-paham tidak benar," kata sosiolog itu.

Narasumber lainnya yaitu Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Roni Saputra mengajak pengguna media sosial bijak menyaring informasi di media sosial.

"Salah satu kebiasaan yaitu hanya membaca judul tanpa memahami isi suatu konten, harus dihentikan. Untuk mencerdaskan dalam beraktivitas di dunia maya," katanya.

Terlebih, terangnya saat ini bermunculan media-media "tidak jelas" yang juga ikut menyebarkan informasi.

Sementara salah seorang mahasiswa FISIP Unand Nunuk Gazali (23) mengemukakan bahwa ada gejala pengguna media sosial yang muncul saat ini yaitu kurangnya minat membaca. Namun di sisi lain memiliki minat yang tinggi untuk berkomentar.

Pada bagian lain, diskusi publik yang digelar di gedung serbaguna Unand itu dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari kategori mahasiswa dan umum. (*)