Jakarta, (Antara Sumbar) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah terus mengupayakan penarikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk tembakau atau rokok menjadi 10 persen.
Saat ini, besaran PPN rokok hanya dipungut di tingkat produsen dengan tarif 8,7 persen, sementara pemerintah menginginkan penarikan PPN rokok dilakukan dalam dua tahap yakni dengan tarif 10 persen saat produk rokok keluar dari pabrik, dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.
"Sekarang masih kami bicarakan dengan industri, mereka minta waktu dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan jalur distribusi," ujar Suahasil dalam diskusi mengenai harga rokok yang diselenggarakan Center for Health Economics and Policy Studies Universitas Indonesia (CHEPS UI) di Jakarta, Selasa.
Melalui penyusunan rantai distribusi yang jelas, pemerintah berharap ketaatan pajak dalam kegiatan industri rokok juga meningkat, karena semua pihak yang terlibat dalam produksi hingga distribusi diharuskan memiliki NPWP.
Namun, mengingat industri rokok masih meminta waktu untuk menyepakati kebijakan ini, pemerintah berencana menerapkan opsi kebijakan lain yang lebih implementatif untuk diterapkan saat ini yakni dengan penarikan PPN di tingkat produsen sebesar 9,1 persen, sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Awal tahun ini ada temuan BPK yang menyatakan bahwa penarikan PPN yang ada tidak sesuai dengan tarif yang benar, ini akan kami perbaiki sehingga tarifnya akan naik dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen," ungkap Suahasil.
Kedua opsi tersebut, menurut dia, sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan dan akan diputuskan dalam waktu dekat.
Wacana kenaikan PPN rokok menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pelaku industri rokok, salah satunya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).
Gaprindo menilai wacana tersebut akan memberi beban ganda terhadap industri rokok karena pemerintah baru saja memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen untuk 2017. (*)
Berita Terkait
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
BPS: Inflasi makanan, minuman, tembakau relatif tinggi pada Desember 2023
Selasa, 2 Januari 2024 17:37 Wib
Tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen
Rabu, 20 Desember 2023 12:07 Wib
Petani Tembakau: RPP Kesehatan terlihat dipaksakan
Jumat, 6 Oktober 2023 19:01 Wib
BPS: Makanan minuman dan tembakau penyumbang inflasi terbesar Sumbar
Senin, 2 Oktober 2023 14:31 Wib
Petani tembakau panen lebih awal
Selasa, 11 Juli 2023 17:29 Wib
Tembakau alternatif berbahan daun talas beneng
Kamis, 25 Mei 2023 16:55 Wib
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Jabar
Jumat, 28 Oktober 2022 19:20 Wib