Seorang Gadis Tewas Dibunuh Teman Dekatnya

id Gadis Muda Tewas

Padang, (Antara Sumbar) - Seorang gadis Neli Agustin (19) ditemukan tewas diduga dibunuh oleh teman dekatnya sendiri Ayu Permata Sari (23) di Kandang Aua, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.

"Jenazah Neli Agustin ditemukan telah membusuk di dalam kamar teman dekatnya setelah sempat dinyatakan menghilang sejak Jumat (25/11) oleh keluaragnya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Rahmad Natun di Padang, Selasa.

Dia mengatakan modus pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati akibat korban menjauhi dirinya.



Kedua gadis ini diduga menjalin hubungan asmara, lalu ibu korban yang merasa ada kejanggalan menyuruh anaknya menjauhi pelaku.

Beberapa waktu kemudian setelah lama tidak bertemu, koban mendatangi pelaku ke rumahnya untuk mengajak pergi ke pasar.

Saat itu pelaku hanya seorang diri berada di rumah tersebut dan mereka bertengkar hebat.

"Pelaku yang naik pitam lalu memukulkan linggis ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban tewas," katanya menceritakan pengakuan pelaku.

Pelaku mulai panik lalu menggali lobang di dalam kamar untuk mengubur korban.

Setelah dikuburkan pelaku menutup bekas galian dengan karpet untuk menghilangkan jejak dan agar tidak mengeluarkan bau busuk.

Namun tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Senin malam (28/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku datang ke kantor kepolisian bersama pamannya dan menyebutkan bahwa ia telah membunuh seseorang.

"Kita tidak percaya begitu saja dan meminta tersangka menunjukkan di mana keberadaan jasad korban yang telah dibunuhnya tersebut," katra dia.

Setelah diminta oleh pihak kepolisian, pelaku Ayu Permata Sari menunjukkan jenazah korban yang dikubur di samping tempat tidurnya.

"Saat kita temukan jenazah korban masih dalam keadaan utuh namun telah membusuk," katanya.

Jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi.

"Setelah melakukan otopsi, jenazah korban akan langsung disemayamkan oleh pihak keluarga," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku secara intensif.

"Pasal sementara yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara ibu korban Armaita (42) mengaku pada Jumat (25/11) anaknya pamit ingin berangkat ke pasar bersama temannya dan meminta uang kepada dirinya.

Setelah menyadari anaknya tidak pulang hingga Sabtu pagi, pihak keluarga menghampiri teman korban Ayu Permata Sari (23) untuk menanyakan keberadaan anaknya.

"Saat saya tanya kepadanya, ia mengatakan tidak melihat anak saya sejak Jumat itu," terangnya.

Ia mengatakan beberapa waktu kemudian polisi memberitahu bahwa anaknya ditemukan tewas di rumah Ayu Permata Sari dalam keadaan membusuk.

"Polisi datang memberitahu kalau anak saya ditemukan tewas di dalam kamar temannya," kata dia. (*)