Padang, (Antara Sumbar) - Pihak mantan Wakil Rektor II Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol (IAIN-IB) Padang, Sumatera Barat, Salmadanis menyebutkan pihaknya tidak akan memprioritaskan upaya penangguhan penahanan di tingkat peradilan.
"Saat ini di tingkat peradilan, kami tidak menjadikan penangguhan penahanan sebagai prioritas. Kami fokus untuk menghadapi proses persidangan yang berlangsung saja," kata Penasehat Hukum Slamadanis, yaitu Fauzi Novaldi, di Padang, Jumat.
Sebelumnya, Salmadanis serta satu nama lainnya Eli Satria Pilo, menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus III IAIN, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang seluas 60 hektare.
Fauzi menambahkan pihaknya tidak ingin upaya mendapatkan penangguhan penahanan itu nantinya mengganggu konsentrasi untuk menghadapi perkara.
"Selain itu kami juga khawatir upaya penangguhan yang diajukan bakal dipolitisisasi, dan hal lain yang dapat merugikan pihak kami. Jadi yang diprioritaskan saat ini adalah persidangan," terangnya.
Sebelumnya pihak Fauzi pernah mengajukan penangguhan penahanan saat dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), di Kejaksaan Negeri Padang, pada Kamis 14 Juli 2016.
Hanya saja pengajuan penangguhan di tingkat penuntutan itu ditolak oleh jaksa, hingga akhirnya Salmadanis serta Eli Satria Pilo, tetap ditahan sampai sidang perdana digelar Kamis (28/7).
Kasus itu adalah dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dengan luas 60 hektare.
Terdapat beberapa permasalahan dalam pembebasan tanah, di antaranya ada tanah fiktif namun dibayarkan, serta uang pembayaran yang dikerucutkan dari harga sebenarnya.
Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dimana dari 60 hektare jumlah tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare.
Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sidang perdana terhadap perkara itu telah digelar pada Kamis (28/4), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dilanjutkan keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari pihak tersakwa.
Hakim ketua Pengadilan Tipikor Padang Yose Ana Rosalinda, mengundur sidang selama dua pekan dengan agenda selanjutnya pembacaan putusan sela majelis hakim. (*)
Berita Terkait
IPW nilai penahanan Firli Bahuri bukan prioritas Polda Metro Jaya
Selasa, 2 Januari 2024 17:33 Wib
KPK perpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib
Penahanan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
Jumat, 6 Oktober 2023 12:02 Wib
Penahanan tersangka korupsi tukin di Ditjen Minerba
Jumat, 16 Juni 2023 11:08 Wib
Polda tangguhkan penahanan dua mahasiswa tersangka pelecehan seksual
Senin, 29 Mei 2023 15:35 Wib
Penyidik KPK perpanjang masa penahanan tersangka korupsi di DKJA
Jumat, 28 April 2023 19:17 Wib
KPK perpanjang penahanan Rafael Alun 40 hari ke depan
Kamis, 13 April 2023 19:11 Wib
Tim penyidik KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari
Senin, 30 Januari 2023 17:53 Wib