Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, Ali juga memastikan penanganan perkara yang menjerat Lukas Enembe akan terus mematuhi ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," ujar Ali Fikri.
Lukas Enembe kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB dan selesai sekitar pukul 16.35 WIB.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari
Berita Terkait
Pelatih minta Republik Ceko bangkit pada pertandingan selanjutnya
Rabu, 19 Juni 2024 9:54 Wib
Kapolresta: Pemakaman mantan Gubernur Papua ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 10:36 Wib
Dampak kericuhan saat prosesi pemakaman Lukas Enembe
Jumat, 29 Desember 2023 10:20 Wib
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD
Selasa, 26 Desember 2023 14:11 Wib
KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe
Selasa, 27 Juni 2023 11:48 Wib
Sidang dakwaan Lukas Enembe
Senin, 19 Juni 2023 17:17 Wib
Sidang dakwaan Lukas Enembe ditunda
Senin, 12 Juni 2023 14:09 Wib
Pemeriksaan kesehatan Mario Dandy dan Shane Lukas
Jumat, 26 Mei 2023 16:47 Wib