Indonesia harus Apresiasi Putusan Laut Cina Selatan

id putusan, Permanent Court of Arbitration, Laut China Selatan

Jakarta, (Antara Sumbar) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia sepatutnya mengapresiasi putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) terkait konflik di Laut China Selatan.

"Indonesia harus mengapresiasi putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam perkara yang diinisiasi oleh Pemerintah Filipina terhadap Pemerintah China terkait konflik di Laut China Selatan karena salah satu yang penting adalah dinyatakan tidak sah klaim China atas 9 Dash Line," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pemerintah harusnya segera membuat pernyataan yang menghimbau semua negara menghormati putusan arbitrase.

"Kedua, China menahan diri untuk tidak meningkatkan eskalasi kehadiran militer di Laut China Selatan," ujar dia.

Terakhir, lanjutnya, negara-negara melakukan dialog dengan China dengan adanya putusan sehingga negara tirai bambu itu tidak merasa dipojokkan.

Sebelumnya, ia mengatakan pemerintah Indonesia pernah mempertanyakan klaim 9 Dash Line ke pemerintah China oleh karenanya akan janggal bila pernyataan tidak diberikan mengingat dalam permintaan Filipina ke Arbitrase salah satunya menyangkut keabsahan 9 Dash Line berdasarkan UNCLOS.

Ia menegaskan pemerintah Indonesia perlu mengambil inisiatif agar ASEAN memberi statement terkait dengan putusan PCA. (*)