DDS Sumbar Sediakan 24 Lokasi Layanan Zakat

id dompet, dhuafa, singgalang, zakat

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga amil zakat Dompet Dhuafa Singgalang (DDS) Sumatera Barat menyediakan 24 lokasi layanan zakat selama Ramadhan 1437 Hijriah guna memudahkan masyarakat menunaikan salah satu kewajiban umat Islam tersebut.

"Layanan tersebut tersebar pada tiga kota, yaitu Padang, Bukittinggi, dan Payakumbuh," kata Ketua Ramadhan 1437 Hijriah Dompet Dhuafa Singgalang Syamsul Bahri di Padang, Jumat.

Menurut dia lokasi zakat DDS akan melayani pembayaran hingga konsultasi seputar zakat, infak dan sedekah.

Ia menyebutkan sebaran lokasi layanan Dompet Dhuafa Singgalang untuk wilayah Padang adalah di Toko Buku Gramedia, Plaza Andalas, Bank Mandiri Cabang Sudirman, Bank Mandiri cabang Imam Bonjol, dan Bank Mandiri Taman Melati.

Kemudian BNI Syariah Belakang Olo, Bank Nagari Jalan Pemuda, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Muamalat Padang Baru, Bank Muamalat Sentral Pasar Raya, Basko Mall, Toko Buku Sari Anggrek, Semen Padang Hospital, RSUP M Djamil, Toko Rabbani, dan Pegadaian Tarandam.

Sedangkan untuk wilayah Bukittinggi, lokasi layananan dibuka di Bank Mandiri Depan Niagara Swalayan, Toko Budiman Jembatan Besi, Bank Syariah Mandiri Aur Kuning, BNI Syariah Simpang Yarsi.

Lalu untuk Payakumbuh disediakan dua titik layanan, yaitu BNI Syariah Sudirman Payakumbuh Selatan dan Bank Syariah Mandiri Simpang Benteng.

Ia menyampaikan dana yang terkumpul tersebut nantinya akan digunakan untuk menjalankan program yang dikelola Dompet Dhuafa, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial, dan juga untuk pelaksanaan program penyaluran Paket Juara.

Sementara Pembina DDS Sumbar Musfi Yendra mengemukakan potensi zakat di provinsi itu mencapai Rp1,7 triliun, namun belum tergarap secara maksimal.

Jika Rp1,7 triliun itu dapat dihimpun dengan baik dan dikelola profesional, maka zakat akan menjadi salah satu solusi pemberantasan kemiskinan, kata dia.

"Harus diakui sulit untuk meyakinkan pembayar zakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat. Orang lebih banyak memilih membayar langsung kepada penerima," ujar dia.

Ia menceritakan ada seorang pengusaha yang mengeluarkan zakat mencapai Rp2 miliar per tahun, namun selalu menyalurkan dengan membagikan langsung dengan jalan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.

"Sudah lima tahun kami lobi tetap tidak berhasil, padahal kalau menyalurkan langsung apalagi mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak berisiko seperti ada yang terinjak-injak," kata dia.

Akademisi Institut Agama Islam (IAIN) Imam Bonjol Padang Romi Iskandar menilai penyaluran zakat secara langsung dari pembayar zakat kepada penerima dalam Islam diperbolehkan.

Akan tetapi, katanya, usahakan disalurkan kepada keluarga terdekat yang memang masuk kategori penerima zakat.

Namun ia menilai untuk lebih efektif akan lebih baik zakat dibayarkan melalui lembaga amil karena akan ada pemerataan penerima sehingga tidak menumpuk pada satu orang.

"Penyaluran melalui lembaga amil zakat dampaknya akan lebih terasa karena biasanya ada program pembinaan," ujar dia. (*)