Polres Pasaman Amankan 48 Kilogram Ganja

id Ganja

Polres Pasaman Amankan 48 Kilogram Ganja

Ilustrasi. (Antara) ( )

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan sebanyak 48 kilogram narkoba jenis ganja ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres setempat menggelar Operasi Patuh 2016, Sabtu.

Kepala satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman, Iptu Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, mengatakan ganja tersebut diamankan dari dalam mobil minibus dengan nomor polisi BA 1626 BW yang datang dari arah Medan menuju ke Lubuk Sikaping dengan tiga orang yang ada didalamnya.

"Anggota Satlantas yang sedang melakukan Operasi Patuh 2016 di depan Markas Polsek Rao menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan surat-surat. Namun anggota mencurigai beberapa kotak barang yang ada didalam mobil, lalu polisi menyuruh sopirnya untuk membuka bungkusan tersebut dan ditemukan ganja yang telah dipaketkan sebanyak 48 kilogram," katanya.

Ia mengatakan setelah itu pihaknya langsung mengamankan ketiga tersangka yakni Syamiran (47) warga Binjai Kota Medan yang menjemput ganja ke Aceh, sopirnya yang bernama Adi Chandra (37) warga kota Medan dan Kharul (43) warga Pauah Pariaman.

Sementara itu Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis mengatakan menurut pengakuan tersangka ganja tersebut didapat tersangka dari Aceh yang telah dibungkus rapi dengan menggunakan lakban.

"Ganja tersebut disimpan tersangka dalam empat kotak fiber yang masing-masing kotak berisi 12 kilogram ganja," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Syamiran, katanya, ia telah lima kali memasok ganja ke Sumbar yakni untuk pertama kalinya pada Januari lalu seberat 24 kilogram, kemudian pada Maret sebanyak 24 kilogram dan pada April sebanyak 24 kilogram lagi.

"Pada Mei ini, ia mengaku telah dua kali memasok ganja ke Sumbar yakni sebanyak 36 kilogram dan terakhir sebanyak 48 kilogram, hingga akhirnya mereka tertangkap saat terjaring razia. Total ganja yang telah mereka bawa ke Sumbar sebanyak 156 kilogram," katanya.

Ia mengatakan barang haram tersebut akan diserahkan ketiga tersangka kepada seorang bosnya berinisial BU di Kota Padang.

"Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk satu buah kotak fiber yang berisi 12 kilogram ganja. Mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja itu selalu berganti-ganti karena mobilnya dirental," katanya.

AKP Yohanes menjelaskan tersangka Syamiran yang menjemput ganja ke Aceh dari seorang bosnya. Setelah barang didapat maka ganja itu dibawa ke rumahnya di Medan.

"Kemudian BU menyuruh sopir yang dari Padang untuk menjemputnya ke Medan untuk dibawa ke Padang," katanya.

Yohanes mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan cara berkoordinasi dengan Polresta Padang dan Polres tetangga guna mencari orang yang menerima barang haram itu di Padang.