Karyawan PT-Sinarmas Datangi DPRD Adukan PHK Sepihak

id Karyawan PT-Sinarmas

Padang, (Antara) - Sejumlah karyawan PT Sinarmas Multifinance Kota Padang, Sumatera Barat, yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak mendatangi gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Kedatangan karyawan yang di PHK ke DPRD Padang disambut Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat setelah melakukan mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) sebanyak dua kali.

"Meskipun telah dilakukan mediasi, kami tetap tidak mendapatkan kejelasan terkait PHK. Apalagi kontrak kerja tidak diperlihatkan," kata salah seorang karyawan yang di PHK, Nasril di gedung DPRD Padang, Selasa.

Ia menyampaikan saat mediasi pertama, para karyawan yang diberhentikan sepihak itu meminta agar diperlihatkan kontrak kerja, namun hingga mediasi kedua dengan mediator Yusmalinda pada Selasa (23/2) pagi, PT Sinarmas Multifinance malah memperlihatkan surat kontrak yang berbeda dan tidak sesuai dengan yang ditandatangani para karyawan.

"Saya masuk PT Sinarmas 2012 dan katanya kontrak habis 1 November 2015. Namun saya tidak terima karena saat penandatanganan kontrak, saya tidak dibolehkan membaca dan tidak ada kopiannya," katanya.

Menurutnya, Dinsosnaker dalam mediasi menyampaikan bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa, namun permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah.

Karyawan lainnya, Fitra Budi mengatakan awal dari pemberhentian sepihak tersebut ialah perusahaan meminta para karyawan membuat surat pemunduran diri, kemudian kembali membuat surat lamaran yang baru.

"Saat diminta membuat surat pengunduran dan surat lamaran baru, kami menolak. Hal itu malah berimbas kami langsung dinonaktifkan dan diberhentikan sepihak," ujarnya.

Senada dengan hal itu, karyawan lainnya Andriyanto yang telah bekerja sejak 2008 dan menerima SK pada 2012 manyatakan dirinya secara tiba-tiba menerima gaji secara manual sejak Februari 2014 dan statusnya dipindahkan tanpa ada instruksi.

"Saya tidak terima dan komplen pada perusahaan. Perusahaan tetap mempekerjakan, namun saya tidak dapat gaji seperti rekan lain. Ujung-ujungnya malah disuruh buat surat lamaran lagi," jelasnya.

Ia mengungkapkan perusahaan juga minta untuk mengganti nomor rekening untuk pengiriman gaji namun saat ditanyakan malah tidak ada respon. Kemudian dilaporkan ke Dinsosnaker, namun responnya tidak maksimal dan seakan ditunda-tunda.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para karyawan PT Sinarmas Multifinance yang beralamat di Jalan Bagindo Aziz Chan atau depan Hotel Padang tersebut, rata-rata mereka telah bekerja sekitar tiga tahun ke atas dengan gaji sekitar Rp1,7 juta. Mereka dikontrak tidak jelas dan diputus kontrak secara tidak jelas pula.

Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang meminta para karyawan yang di PHK itu melengkapi berkas-berkas dan barang bukti yang menunjukkan mereka ialah pekerja di PT Sinarmas dan memang diberhentikan sepihak termasuk surat kontrak, SK, slip gaji atau rekening gaji, nomor induk pegawai dan sebagainya.

"Setiap bekerja tentu harus ada kontrak yang jelas karena tidak mungkin menuntut satu pihak tanpa ada kelengkapan bukti dan dasar pegangan," kata anggota Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa.

Ia meminta setiap karyawan tersebut mengumpulkan berkas-berkas sesegera mungkin agar komisi dapat melaksanakan rapat internal, membicarakan dengan pimpinan DPRD serta melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait termasuk Dinsosnaker Padang dan PT Sinarmas Multifinace.

"Aspirasi yang mereka sampaikan akan menjadi data awal bagi kami untuk dapat segera diklarifikasikan. Semoga ada jalan keluar terbaik," ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya Diam Anggraini Oktavia menyampaikan permasalah karyawam yang melibatkan PT Sinarmas Multifinance itu bukanlah kasus yang pertama, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya termasuk PT Sinarmas Multifinace Padang, Bukittinggi dan Jakarta.

"Memang beberapa kasus menunjukkan PT tersebut memberhentikan karyawannya begitu saja dengan alasan tidak lagi dibutuhkan perusahaan," tegasnya.

Menurutnya, saat kasus-kasus yang terjadi sebelumnya tersebut, PT Sinarmas mau membayarkan ganti rugi hanya pada mereka yang gigih dan memperjuangkan saja, walaupun jumlahnya pun tidak seberapa.

"Kami tentunya akan memperjuangkan permasalahan yang kembali muncul saat ini agar tidak lagi terjadi kejadian serupa," tegasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi menyebutkan surat yang diterimanya saat ini ditandatangani oleh enam orang yang mengaku telah di PHK oleh PT Sinarmas Multifinace dan dari laporan itu pihaknya cukup memahami hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja.

"Pengaduan ini kami tampung dulu dan akan segera diproses. Tentu diharapkan nantinya ada solusi terbaik untuk para karyawan," tutupnya. (*)