Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Sikaping, Pasaman, tengah menyiapkan dakwaan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari Cubadak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuksikaping, Lubis didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Zulkarnain di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan pihaknya menyiapkan dakwaan tersebut karena kasus yang menyeret Wali Nagari Cubadak M Dahril, hingga menyandang status tersangka itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Berdasarkan hitungan kerugian mencapai Rp195 juta. Kasusnya akan segera dilimpahkan meski hasil audit BPKP Sumbar belum juga kami terima," katanya.
Ia menambahkan, tersangka wali nagari Cubadak dikenai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 penjara," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di pemerintahan Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, itu sudah rampung. Namun, hitungan besaran kerugian dari pihak BPKP yang belum mereka terima menjadi kendalanya.
"Pihak kejaksaan sudah rampung, tetapi kami masih menunggu hasil audit BPKP sebagai alat bukti tambahan. Namun, biarlah itu nanti menjadi pelengkap di persidangan," katanya.
Puluhan saksi terkait dengan dugaan korupsi dana APB Nagari 2010--2013 itu sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, seperti perangkat nagari dan sejumlah pengurus penerima bantuan sosial, termasuk sekretaris nagari setempat.
"Dari keterangan para saksi itu, memang ada indikasi terjadi penyelewengan dana APB nagari dari peruntukannya. Penggeledahan di kantor itu juga sudah pernah kami lakukan, dan banyak bukti yang ditemukan," katanya.
Modus korupsi di nagari itu, kata Zulkarnaen, mulai dari pengajuan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif, memanipulasi pendapatan asli daerah (PAD), pengalihan dana APB nagari serta masih banyak dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari serangkaian penyidikan yang kami lakukan, ya, itu tadi hal-hal yang kami temukan. Ada penggunaan serta pemakaian dana tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya, terhitung 2010--2013," katanya.
Penetapan Wali Nagari Cubadak M. Dahril tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-622/N.3.18/Fd.1/09/2014 tertanggal 11 September 2014. Sudah setahun walinagari dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka oleh korps Adhiyaksa ini.
Sehubungan dengan itu, Walinagari Cubadak M. Dahril, baru-baru ini, menyampaikan bahwa dirinya pasrah akan kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya hingga dirinya menyandang status sebagai tersangka. Dia pun mengaku lelah dengan kasus yang mendera dirinya itu.
Ia menyangkal telah melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana APB nagari setempat. Penggunaan seluruh anggaran di kanagarian tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tidak pernah memakan uang yang bukan hak saya, apalagi dana APB nagari," katanya. (*)
Berita Terkait
Kemendikbud perpanjang proses penyempurnaan data penerima APB
Selasa, 17 November 2020 12:02 Wib
PPT RBBE salurkan APD ke pemuda pancasila Sijunjung
Jumat, 24 April 2020 15:00 Wib
Anggota DPRD Solok ingatkan asas manfaat APB Nagari
Selasa, 20 November 2018 19:53 Wib
Wali nagari se-Sijunjung gelar rapat kerja penyusunan APB-Nagari, difasilitasi DPMN
Rabu, 7 Maret 2018 16:12 Wib
Begini yang Terjadi Jika Pemerintah Nagari Terlambat Serahkan APB Perubahan
Rabu, 11 Oktober 2017 9:41 Wib
Penyaluran Dana Desa Solok Selatan Terkendala APB
Rabu, 10 Mei 2017 17:40 Wib
Legislator Tanah Datar Minta Silpa APB Nagari Maksimal 30 Persen
Kamis, 9 Februari 2017 18:09 Wib
Pemkab Tunda Pencairan APB Nagari 2017
Minggu, 9 Oktober 2016 15:19 Wib