Anggota DPRD Solok ingatkan asas manfaat APB Nagari

id jalan usaha tani

Anggota DPRD Solok ingatkan asas manfaat APB Nagari

Aparatur pemerintahan Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok meninjau jalan usaha tani yang dibangun dari dana desa. (ist)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kasmudi mengingatkan pemerintahan nagari (desa adat) untuk menggunakan dana desa berdasarkan asas manfaat Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) agar lebih dirasakan masyarakat.

"Jangan sampai lari dari asas itu," kata dia di Arosuka, Selasa.

Ia menjelaskan perjalanan APB Nagari berawal dari hasil musyawarah rencana pembangunan nagari (Musrenbang Nagari), kemudian dirumuskan dan disepakati bersama antara pemerintah nagari dengan Badan Musyawarah Nagari (Bamus).

Namun sangat disayangkan masih ada wali nagari yang tidak menjalankan program sesuai APB Nagari. Akibatnya dana desa yang seharusnya memberi kesejahteraan, berubah menjadi sumber perselisihan.

Dari hasil reses dewan ke sejumlah nagari ditemukan kasus ketidakcocokan antara Bamus dengan wali nagari terkait penggunaan dana desa, dan wali nagari cenderung tidak mau mengalah karena didukung oleh perangkat nagari lainnya.

Padahal dana desa ini merupakan program pemerintah untuk mempercepat akselerasi pembangunan di desa atau nagari. Jika masih ada pembelokan di tengah jalan tentu tidak akan memberi kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi, wali nagari harus tetap berpatokan kepada APB Nagari, jangan mendengarkan saran dari sana sini lagi, terutama perangkat nagari yang ingin mengambil keuntungan dari proyek nagari," kata dia.

Dana desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada 2018 anggaran dana desa sebesar Rp60 triliun, dan pada 2019 pemerintah menaikkan alokasi anggaran menjadi Rp73 triliun,” katanya.

Ia berharap pemberdayaan ekonomi masyarakat nagari terus meningkat seiring meningkatnya anggaran dana desa ini.

Kemudian diiringi dengan peningkatan serapan anggaran yang baik, sesuai kebutuhan, kemanfaatan dan keinginan masyarakat

Secara nasional pada 2015 penyerapan anggaran dana desa hanya 82 persen, kemudian pada 2016 naik menjadi 97 persen, pada 2017 naik lagi menjadi 98 persen, dan pada tahun ini sudah mencapai 99 persen. (*)