Solok Selatan Awasi Dana Desa Sejak Perencanaan

id pengawasan, dana,desa

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melakukan pengawasan penggunaan dana desa oleh pihak nagari (desa adat) sejak perencanaan, kata pejabat pemerintah setempat.

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Setdakab Solok Selatan Basrial di Padang Aro, Rabu, mengatakan setelah perencanaan dari masing-masing nagari selesai maka juga diawasi pelaksanaannya.

"Untuk pengawasan langsung ke lapangan oleh pihak kecamatan masing-masing," katanya.

Dia menyebutkan, untuk Solok Selatan sudah hampir semua dana desa disalurkan ke nagari. Dari 39 nagari, sudah 29 nagari yang menerima dana desa yang langsung dikirim ke rekening.

Sedangkan sembilan lagi, katanya, juga segera ditransfer ke rekening nagari yang bersangkutan karena baru menyelesaikan Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari.

"Satu nagari lagi yaitu Pauah Duo hingga sekarang belum memberikan APB Nagari ke pemerintah sehingga dananya belum bisa diproses," katanya.

Ia menjelaskan, syarat gara dana desa itu ditransfer ke nagari mereka harus membuat APB Nagari.

Selain itu, katanya, pihak nagari juga harus sudah punya rencana akan penggunaan Alokasi dana desa (ADD) yang mana kegunaannya untuk belanja pegawai, blockgrant serta DAUN.

Jika hingga akhir tahun nagari tidak juga mencairkan dana desa ini maka mereka diberi kesempatan untuk menggunakannya pada triwulan satu 2016.

"Jika pada triwulan I 2016 tidak juga dipergunakan maka diberi sanksi potongan sebanyak dana yang tidak di cairkan," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Sugiono mengatakan pemerintah daerah harus mengawasi langsung pengelolaan dana desa oleh pihak nagari (desa adat) agar aparatur nagari tidak terjerat kasus korupsi.

"Sekarang setiap desa atau nagari diberikan dana yang cukup besar oleh pemerintah pusat maupun daerah, sedangkan pihak desa belum siap mengelolanya sehingga perlu bimbingan dan pengawasan langsung dari pemerintah setempat," kata Sugiono.

Dia mengatakan, sekarang setiap nagari memiliki dana setidaknya Rp300 juta dari pemerintah pusat ditambah lagi dana dari APBD setempat.

Dana tersebut jumlahnya cukup besar dan dana tersebut harus dipertanggung jawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Dengan dana desa yang besar, jika pihak nagari belum memiliki perencanaan pembangunan yang matang sehingga penggunaannya tidak jelas, maka ini akan menjerat aparatur desa dengan kejahatan korupsi," katanya. (*)