Delapan Pencandu asal Sumsel Dikirim ke Pusat Rehabilitasi

id Delapan Pencandu asal Sumsel Dikirim ke Pusat Rehabilitasi

Palembang, (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan periode Januari-Februari 2014 telah mengirimkan delapan orang pecandu narkotika dan obat atau bahan berbahaya ke Panti Rehabilitasi milik pemerintah di Lido, Bogor, Jawa Barat. "Sejak awal tahun sudah delapan orang dikirim ke Lido, dan saat ini ada dua orang dalam daftar tunggu karena belum diputuskan akan menjalani proses penyembuhan selama tiga bulan atau enam bulan," kata Kepala BNN Sumsel Bontur Hutapea seusai acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Palembang, Kamis. Ia mengemukakan, setiap tahun terjadi peningkatan jumlah pengguna narkoba yang dikirim ke pusat rehabilitasi menyusul gencarnya sosialisasi yang dilakukan BNN ke masyarakat. Pada tahun 2013 tercatat sebanyak 116 orang pecandu narkotika menjalani proses detoksifikasi atau meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 25 orang. "Masyarakat saat ini sudah lebih aktif dalam upaya rehabilitasi. Pada beberapa kasus, pencandu didampingi keluarga datang sendiri ke BNN meminta dikirim ke pusat rehabilitasi. Rata-rata tingkat kecanduannya sudah akut," ujarnya. Ia menambahkan, penanganan kasus narkoba mengalami perubahan paradigma setelah munculnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni dengan lebih mengedepankan pendekatan rehabilitasi. "Upaya rehabilitasi dinilai lebih efektif dan bermanfaat dibandingkan memenjarakan si pemakai karena berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penjara tidak memberikan efek jera, justru membuat pecandu naik kelas," katanya. Sehingga berdasarkan undang-undang yang baru tersebut, pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan melakukan wajib lapor seperti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Sementara, bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum yang memerlukan penanganan lebih serius seperti bertindak sekaligus sebagai pengedar, maka diwajibkan menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan undang-undang pada KUHP. "Para pecandu tidak perlu takut melapor ke BNN karena dijamin tidak akan ditangkap tapi malah dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menjalani proses penyembuhan. Semua biaya akan ditanggung pemerintah," ujarnya. Jumlah pengguna narkotika di Sumsel mengalami peningkatan setiap tahun seiring dengan peran daerah yang tidak sebatas tempat transit peredaran narkoba. Provinsi Sumsel terdata memiliki 1,5 persen pencandu narkoba dari total jumlah penduduk yang berjumlah 7.222.635 jiwa (data BNN tahun 2012) atau sekitar 83.000 hingga 100.000 orang. Sementara itu, jumlah pencandu narkoba di Indonesia mencapai 2,56 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan, target gerakan "Indonesia Bebas Narkoba 2015" yakni 2,8 persen. "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meluncurkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015," katanya. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.