Tim Penertiban Atribut Tunggu Keputusan Wali Kota

id Tim Penertiban Atribut Tunggu Keputusan Wali Kota

Tim Penertiban Atribut Tunggu Keputusan Wali Kota

Tim Pemkot Padangpanjang menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan beberapa waktu lalu. (antarasumbar)

Padang Panjang, (Antara) - Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu dan Pemerintah Kota Padang Panjang masih menunggu keputusan wali kota dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. "Kami masih menunggu keputusan wali kota, kapan waktu yang tepat dalam menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kesbangpol Kota Padang Panjang Bustaminarda di Padang Panjang, Senin. Keputusan wali kota itu, katanya, juga menyangkut anggaran dari instansi terkait dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. Sebelum menertibkan alat peraga kampanye, BPBD kesbangpol terlebih dahulu harus menerima surat atau berkoordinasi dengan KPU Kota Padang Panjang. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu Kota Padang Panjang untuk pelaksanaan penertiban alat peraga tersebut beberapa waktu lalu," katanya. Ketua KPU Kota Padang Panjang Japri Edi Putra mengatakan, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut harus ada surat rekomendasi dari Panwaslu sebelum dilakukan eksekusi oleh tim dari Pemkot. "Surat rekomendasi dari Panwaslu sudah masuk beberapa waktu lalu, saat ini kami tinggal menunggu kesiapan instansi tetrkait dari Pemkot Padang Panjang," katanya. Dia mengatakan, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan itu untuk yang kedua kalinya selama masa kampanye yang diberikan kepada peserta Pemilu. "Kalau jadi berarti sudah yang kedua kalinya, jika sebelumnya dilakukan pada 2013," katanya. Panwaslu Kota Padang Panjang membenarkan adanya puluhan alat peraga kampanye dari peserta pemilu legislatif 2014 yang melanggar aturan di daerah itu. "Kami sudah memberikan rekomendasi terhadap puluhan atribut dan alat peraga kampanye yang melanggar aturan agar ditertibkan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat beberapa waktu lalu," kata Ketua Panwaslu Kota Padang Panjang Agus Salim. Rekomendasi pelanggaran dari peserta pemilu yang diberikan kepada KPU Padang Panjang itu, katanya, sudah yang kedua kalinya dilakukan. "Baliho caleg dan sejenisnya masih banyak yang melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 di Kota Padang Panjang, dalam waktu dekat ini akan ada penertiban dari tim Pemkot Padang Panjang dan penyelenggara Pemilu," katanya. (*/ben/jno)