Effendi Gazali Cabut Permohonan Terkait Pemilu Serentak

id Effendi Gazali Cabut Permohonan Terkait Pemilu Serentak

Jakarta, (Antara) - Effendi Gazali, representasi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, mencabut permohonan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi. Pengujiaan UU Pilpres yang meminta pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak dicabut karena MK tidak segera membacakan putusannya. Kuasa Hukum Pemohon, Wakil Kamal, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, mengatakan pencabutan permohonan ini karena sudah satu tahun lebih MK belum memutuskannya, bahkan akan menyidangkan PUU uyang intinya sama (permohonan Yusril Ihza Mahendra) pada 21 Januari 2014. "Hal ini membuat sebagian besar dari koalisi kami ,meminta agar kami mencabut PUU," kata Wakil Kamal. Dia mengatakan pencabutan ini ada memiliki dua tujuan, pertama agar tidak tercampur dengan kepentingan syahwat berkuasa melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU pemilu serentak. "Kami murni untuk kepentingan pemilih, menegakkan sistem presidensial dan menjamin kedaulatan dan kecerdasan pemilih, serta mencegah tidak terulang transaksi politik dan penyanderaan kabinet dari presiden yang terpilihnya," katanya. Kedua, lanjut Wakil Kamal, pihaknya tidak ingin dicap sebagai "pengacau" persiapan pemilu, walaupun sudah meminta MK memberikan putusan secepat mungkin guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Dalam permohonan ini, Effendi Gazali dkk menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Pemohon menganggap pemilu legislatif dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih. Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik). Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain. (*/jno)