Tanda Gambar Istri Wali Kota Bukittinggi Langgar Aturan

id Tanda Gambar Istri Wali Kota Bukittinggi Langgar Aturan

Bukittinggi, (Antara) - Tanda gambar istri Wali Kota Bukittinggi Ir. Hj. Aisyah, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD setempat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Senin, mengatakan, istri Wali Kota Ismet Amzis tersebut merupakan anggota DPRD Kota Bukittinggi dan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Berdasarkan pasal 59 huruf a Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 itu, menurut dia, pejabat negara dilarang memasang iklan layanan publik enam bulan sebelum pencoblosan. "Sebenarnya sejak November 2013 sudah dilarang," katanya. Aisyah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Bukittinggi II, Kecamatan Gugukpanjang dengan nomor urut 2 itu, banyak didapatkan memasang tanda gambar, tambahnya. "Tanda gambar Aisyah banyak juga di kantor-kantor Lurah. Kami berharap tanda gambar tersebut dibuka sendiri oleh pemiliknya," katanya. Beberapa tanda gambar istri walikota itu, katanya, telah dibongkar oleh tim gabungan yakni TNI, Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Panwaslu. Ia mengatakan, iklan layanan publik dari penjabat negara yang dibongkar itu hanya atas nama istri walikota yang ditemukan. "Selain tanda gambar istri walikota tersebut, tidak ada lagi dari pejabat publik lainnya yang melanggar," katanya. Pihaknya akan kembali menertibkan tanda gambar iklan layanan publik milik istri walikota itu. "Selasa (31/12) besok penertiban kembali dilakukan," katanya. Penertiban dilakukan bersama tim itu, tambahnya, tidak saja iklan layanan publik yang mencaleg, tapi tanda gambar para caleg lainnya yang melanggar aturan. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 itu, katanya, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (parpol) satu unit satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. (*/ham/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.