Medan, (Antara) - Pemerintah Australia diharapkan tidak hanya dapat membantu ekstradisi untuk terpidana korupsi Andrian Kiki Ariawan, tetapi juga koruptor lainnya yang diduga masih ada bersembunyi di negeri tersebut. "Seluruh terpidana korupsi warga Indonesia yang bersembunyi di Australia harus diekstradisi, sehingga dapat menjalani proses hukum sesuai kesalahan yang mereka lakukan," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Runtung Sitepu,SH, di Medan, Minggu. Pengabulan permohonan mengenai ekstradisi warga Indonesia yang menghadapi masalah hukum tersebut, menurut dia, merupakan kerja sama yang baik Pemerintah Indonesia dengan Australia, hal ini harus tetap ditingkatkan dan dijalin secara baik. "Melalui sinergitas Indonesia dengan Australia, diharapkan seluruh terpidana kasus korupsi dan pelaku kejahatan lainnya yang bersembunyi di negeri kangguru itu dapat ditangkap," ucap Runtung. Runtung menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga harus dapat bekerja keras dengan memfungsikan peranan Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia yang ada di Australia untuk melacak terpidana korupsi yang berada di negeri tersebut. "Bisa jadi, terpidana korupsi yang bersembunyi di Australia itu, tidak hanya Adrian Kiki pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tetapi masih ada koruptor besar lainnya," ujarnya. Namun, jelasnya, kemungkinan koruptor lainnya atau buronan pelaku tindak pidana kriminal belum terpantau perwakilan Pemerintah Indonesia di Australia. "Hal ini juga menjadi perhatian serius bagi Kedubes dan Konjen RI di luar negeri, dan melacak warga Indonesia yang menghadapi masalah hukum dan pelaku kejahatan lainnya," kata Dekan Fakultas Hukum USU. Runtung menambahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga harus tetap melaksanakan koordinasi dengan Kedubes maupun Konjen RI di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, China, dan lainnya yang diduga terpidana korupsi tinggal di negeri tersebut. Sejumlah negara yang ada kerjasama dan perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Indonesia harus tetap ditingkatkan, sehingga koruptor yang kabur ke luar negeri bisa diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia. "Pemerintah Indonesia diharapkan harus bersikap tegas dalam melaksanakan ekstradisi terpidana korupsi yang besembunyi di luar negeri, hal ini sebagai upaya penegakan hukum bagi pelaku koruptor yang merugikan keuangan negara," kata Runtung. Penyerahan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014. Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014. Hal itu, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. (*/jno)
Berita Terkait
PT HK bantu penyediaan air bersih di hunian sementara Palembayan Agam
Jumat, 23 Januari 2026 12:58 Wib
BNPB bantu peralatan tempat tinggal korban tempati hunian sementara di Agam
Kamis, 22 Januari 2026 17:44 Wib
Pemkab Pasaman bantu perlengkapan belajar siswa terdampak bencana
Senin, 19 Januari 2026 19:52 Wib
TNI AU kerahkan helikopter bantu cari pesawat hilang kontak di Maros
Minggu, 18 Januari 2026 7:19 Wib
Gol Lautaro Martinez bantu Inter Milan taklukkan Udinese 1-0
Minggu, 18 Januari 2026 5:32 Wib
Dokter: Teknologi robotik bisa bantu angkat tumor ginjal minim invasive
Rabu, 14 Januari 2026 11:10 Wib
Karyawan PT Krakatau Posco bantu pemenuhan air bersih bagi warga terdampak bencana di Agam
Selasa, 13 Januari 2026 15:35 Wib
Dukung Sumbar Bangkit Pascabencana, SIG Group dan 11 Distributor Bantu 10.000 Zak Semen
Sabtu, 10 Januari 2026 4:51 Wib
