Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Pasaman Barat dukung pembatasan media sosial bagi anak

Sabtu, 28 Maret 2026 21:48 WIB
Image Print
Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pasaman Barat. Pemkab setempat mendukung penuh kebijakan pembatasan akses game online dan media sosial bagi anak di bawah umur karena pelecehan seksual di daerah itu selama 2025 dipengaruhi oleh ruang digital. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sangat mendukung kebijakan pembatasan akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur karena pelecehan seksual di daerah itu selama 2025 dipengaruhi oleh ruang digital.

"Dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan memperkuat perlindungan kepada anak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Pasaman Barat Armen di Simpang Empat, Sabtu.

Menurutnya hampir 80 persen dari 112 kasus pelecehan terhadap adan di tahun 2025 itu dipengaruhi oleh ruang digital atau media sosial.

Meskipun sudah ada aturan tu, dia berharap pentingnya kerja sama berbagai pihak termasuk orang tua, pendidik, dan platform digital serta pihak terkait lainnya.

"Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet. Di sisi lain, sekolah juga perlu mengembangkan metode pembelajaran yang tidak sepenuhnya bergantung pada media sosial," sebutnya.

Dia mengatakan dari kasus yang merupakan tangani maupun oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada umumnya kekerasan terhadap anak berasal dari dari media sosial.

"Tentu adanya aturan baru ini akan membatasi anak bermain game online dan bermedia sosial," katanya.

Kemudian pembatasan itu tentunya diikuti dengan metode pembelajaran di sekolah yang juga membatasi ruang digital.

"Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan ini aman bisa menekan angka kekerasan terhadap anak di Pasaman Barat nantinya," ujarnya.

Pihaknya juga terus meningkatkan sosialisasi ke sekolah terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026