Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman menjelaskan kelompok sindikat penipuan dengan modus love scamming yang dilakukan warga negara asing asal China di Tangerang, Banten, dikendalikan lima aktor utama.
Lima aktor utama yang juga sebagai WNA asal China itu berinisial ini ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ.
"Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit," kata Yuldi saat jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Yuldi melanjutkan kelima WNA China itu menjalankan beberapa peran, yakni ZK sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, serta terakhir ZJ, BZ, dan CZ sebagai pihak pelaksana di lapangan.
Yuldi melanjutkan kelima pelaku menjalankan operasi di kawasan elite yang jauh dari jangkauan masyarakat luas, seperti perumahan hingga apartemen.
Salah satu lokasi yang dipakai para pelaku menjalankan aksinya adalah di perumahan Gading Serpong, Tangerang, tempat 27 WNA asal China ditangkap petugas pada Kamis (8/1).
Yuldi melanjutkan para WNA China itu di bawah kendali lima aktor utama menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban merupakan warga Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.
Para pelaku menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban lewat panggilan video dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).
Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi.
Yuldi mengatakan hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.
Yuldi juga menambahkan sampai saat ini para WNA China itu sedang menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.
Ia menambahkan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.
