Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengapresiasi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Arie Ardian Rishadi menilai langkah TVRI tidak hanya menjamin kepastian hukum atas pemanfaatan hak siar, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan tetap menghormati prinsip pelindungan kekayaan intelektual.
"Kebijakan ini menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait di sektor penyiaran," ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
TVRI, kata dia, sebagai pemegang hak siar resmi piala dunia telah menunjukkan komitmen untuk mengelola hak kekayaan intelektual secara bertanggung jawab.
Dengan membebaskan UMKM dan masyarakat dari biaya perizinan nobar, sekaligus memberikan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, menurut Arie, maka menjadi edukasi publik yang sangat penting terkait penghormatan terhadap hak siar.
Lebih lanjut, dia menegaskan kepastian izin dari pemegang hak siar merupakan kunci untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.
Ia berpendapat kebijakan TVRI membantu masyarakat memahami bahwa kegiatan nobar tetap harus berada dalam koridor hukum, sekaligus membuktikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.
