Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada hambatan operasional alat berat terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) solar untuk penanganan daerah terdampak bencana alam di berbagai wilayah provinsi ini.
"Berdasarkan surat resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), seharusnya tidak ada hambatan pembelian solar untuk alat berat penanggulangan bencana selama tanggap darurat," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar Helmi Heriyanto, di Padang, Kamis.
Helmi mengatakan menindaklanjuti permintaan Gubernur Sumbar terkait kebutuhan bahan bakar minyak untuk penanganan bencana, BPH Migas telah memberikan persetujuan pemenuhan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar selama masa tanggap darurat.
Terbitnya surat resmi dari BPH Migas tersebut, ujar dia, memberikan kemudahan dalam penyediaan JBT solar khusus untuk kebutuhan alat berat di kabupaten dan kota terdampak.
Dengan kata lain, dengan adanya kebijakan tersebut maka distribusi solar seharusnya tidak lagi terhambat di lapangan sebab setiap menit sangat berharga dalam penanganan bencana.
"Energi hadir untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan optimal," kata dia lagi.
Secara umum, Pemprov Sumbar mendapatkan kuota khusus sebanyak 191.520 liter yang digunakan untuk percepatan penanganan bencana di 16 kabupaten dan kota.
Hal tersebut termasuk dapat digunakan untuk upaya pembukaan akses jalan, pencarian korban, proses normalisasi sungai serta penyaluran logistik ke wilayah-wilayah terdampak bencana.
"Dukungan solar untuk penanganan bencana Sumbar ini terhitung masa tanggap darurat sejak 25 November hingga 8 Desember 2025," ujar dia.
