KPU Pasaman tetapkan PDPB triwulan III 220.852 pemilih

id KPU Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat

KPU Pasaman tetapkan PDPB triwulan III 220.852 pemilih

Kordiv perencanaan data dan informasi KPU Pasaman Sulastri saat melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III tahun 2025.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III sebanyak 220.852 pemilih.

Ketua KPU Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping mengatakan data tersebut ditetapkan setelah melalui proses verifikasi data langsung kelapangan secara berjenjang bersama seluruh stakeholder yang terkait.

"Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu sebanyak 218.980 pemilih. Setelah perubahan PDPB triwulan ke-2 ditetapkan 219.895 pemilih. Hari ini lewat rapat pleno ditetapkan 220.852 pemilih di triwulan III," terang Taufiq, Kamis.

Taifiq mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menyiapkan data pemilih pada pemilu mendatang yang di plenokan setiap per triwulan.

"Semua pihak terlibat langsung stakeholder terkait baik Bawaslu, Disdukcapil, lapas, TNI-Polri dan pemangku kepentingan lainnya. Agar DPT nantinya yang ditetapkan terus diperbaharui sampai valid jelang pemilu 2029 mendatang," tambahnya.

Semetara Kordiv perencanaan data dan informasi KPU Pasaman Sulastri mengatakan bahwa dasar hukum kegiatan PDPB ini sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Berdasarkan rekap data yang kami unduh dari SIDALIH untuk PDPB di Kabupaten Pasaman ditemukan sebanyak 27.670 orang. Data pemilih ini akan kami lakukan pemutakhiran sampai menjelang masuknya tahapan pemilu mendatang," kata Sulastri.

Dia mengatakan kategori data yang diterima untuk PDPB kali ini mulai dari pemilih ganda, meninggal dunia, perpindahan penduduk dan potensi pemilih baru.

"Usai melaksanakan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid," katanya.

Sulastri merinci bahwa perubahan data pemilih pada triwulan III berupa pemilih baru sebanyak 3.183 orang.

"Pemilih baru ini dua kategori yaitu pemilih pemula 2.585 orang dan pemilih pindah masuk sebanyak 598 orang. Sehingga total pemilih baru sebanyak 3.183 orang," terang Sulastri.

Kemudian kata Sulastri pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.226 orang. Terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 262 orang dan pemilih pindah domisili sebanyak 1.964 orang.

"Selanjutnya pemilih ubah baik perbaikan NIK, tempat lahir dan status perkawinan sebanyak 3.327 orang," katanya.

Pihaknya akan terus memperbaiki data pemilih pada triwulan IV dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.