Jakarta (ANTARA) - Pengamat olahraga Djoko Pekik menilai pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 merupakan langkah tepat karena mengembalikan fungsi dan kemandirian masing-masing kelembagaan olahraga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip internasional.
Keputusan Menpora Erick Thohir itu dipastikan berdampak signifikan bagi KONI Pusat, KONI Provinsi dan KONI kabupaten/kota di tanah air, termasuk dalam tata kelola organisasi olahraga di KONI.
"Jadi pemerintah itu berfungsi sebagai regulator, pembuat aturan-aturan, tapi tentu yang tidak berbenturan dengan rules yang ada di dalam di Indonesia, organisasi cabang olahraga atau lembaga olahraga masyarakat," kata Djoko kepada ANTARA melalui pesan instan, Jumat.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebelumnya mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga pada lingkup olahraga prestasi. Djoko menilai niat pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam menerbitkan regulasi tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk menata tata kelola organisasi olahraga nasional.
Namun, menurut dia, beberapa pasal dalam regulasi itu justru terlalu jauh ke ranah internal kelembagaan yang bersifat mandiri, seperti menyangkut pelantikan pengurus induk organisasi cabang olahraga.
Djoko menambahkan, sistem pembinaan olahraga di Indonesia menganut model campuran (mixed model), di mana pemerintah berperan sebagai regulator dan masyarakat sebagai pelaksana, termasuk organisasi olahraga seperti KONI dan KOI.
"Indonesia tidak mengacu seperti halnya negara-negara sosialis, seperti China, Vietnam, Korea Utara. Itu mengacu pada sistem government centris. Jadi semua hal yang terkait dengan olahraga itu diatur oleh pemerintah," ujar Djoko.
