Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian pendapatan asli daerah (PAD) hingga Agustus mencapai Rp96,8 miliar.
"Kita terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang ditargetkan Rp161.644.196.463. Capaian saat ini baru Rp96.801.170.005,39 atau 59,89 persen dari target," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat Afrizal Azhar di Simpang Empat, Kamis.
Menurut dia upaya yang telah dilakukan selain meningkatkan penagihan pajak ke wajib pajak melalui nagari (desa) juga melakukan terobosan meningkatkan minat masyarakat membayar pajak.
Diantaranya adalah membuat program pemutihan kendaraan sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan bersemangat membayar pajak.
Selain itu juga menjalankan program balik nama nomor polisi kendaraan luar Pasaman Barat menjadi plat nomor Pasaman Barat atau plat S.
"Kita juga memberikan perpanjangan program stimulus pembayaran masa stimulus 50 persen pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) hingga 30 September," kata Afrizal.
Dia merinci capaian pendapatan asli daerah hingga Agustus 2025 yakni dari hasil pajak daerah sebesar Rp38.678. 790.276 atau 62,31 persen dari target Rp62.079.355.088.
Hasil pajak daerah ini, katanya, diperoleh dari pajak reklame papan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak barang dan jasa tertentu seperti dari pajak pergelaran seni, hotel, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain (non PLN) serta pajak kendaraan (opsen).
Lalu hasil retribusi daerah dari target Rp78.714.313.410 tercapai Rp41.779.516.340 atau 53,08 persen.
"Hasil retribusi daerah itu bersumber dari retribusi jasa umum dari retribusi pelayanan kesehatan RSUD, RSUD Pratama, persampahan dan retribusi jasa usaha dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan sewa pemakaian videotron," katanya.
Kemudian pajak dari retribusi perizinan tertentu tercapai Rp365.629.271 atau 72,86 persen dari target Rp501.831.199 yang berasal dari retribusi persetujuan gedung.
Dari hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan tercapai Rp10.307.142.856 atau 121,51 persen dari target Rp8.482.828.310 berasal dari bagian laba yang dibagikan ke pemerintah daerah atas penyertaan modal dan BUMN.
Dari pendapatan asli daerah yang sah atau dari hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan tercapai Rp6.035.720.533,39 atau 0,46 persen dari target Rp12.367.699.655.
Pendapatan asli daerah yang sah ini, kata dia, diperoleh dari hasil penjualan tanaman, jasa giro pada kas daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintahan dan pendapatan denda atas keterlambatan pekerjaan.
Lalu dari dari denda PBB, denda restoran, denda galian C dan pendapatan lainnya yang sah.
