Bukittinggi (ANTARA) - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bukittinggi menegaskan tidak dan belum ada seorangpun anggotanya yang diperiksa oleh kepolisian terkait kasus tanah di daerah setempat.
"Tidak, tidak ada panggilan apalagi pemeriksaan dari kepolisian untuk pegawai yang berdinas di Kantor Pertanahan (Kantah) Bukittinggi" kata Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Bukittinggi, Isman Yandri, Selasa (19/8).
Sebelumnya, tiga orang kuasa hukum mendampingi seorang korban dugaan penipuan jual beli tanah dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.
Terlapor terungkap adalah seorang oknum pegawai BPN yang bertugas di salah satu daerah di Sumbar. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polresta Bukittinggi.
Penegasan itu menjadi klarifikasi resmi dari BPN Bukittinggi terkait adanya kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan ke Polresta Bukittinggi.
"Saya tahu adanya kasus ini. Terlapor mungkin saja pernah bertugas di sini, tapi secara langsung tidak melibatkan kami BPN Bukittinggi saat ini," kata Isman.
Ia menegaskan sudah ada aturan kedisiplinan yang ditegaskan kepada pegawai BPN sebagai langkah antisipasi sekaligus peringatan keras agar tidak terjadi pelanggaran.
"Sama dengan seluruh Kantah di seluruh daerah ya, artinya punya tanggung jawab dan amanah dari negara. Sejauh ini Alhamdulillah seluruh pegawai bekerja sesuai aturan," katanya.
Isman Yandri menambahkan pihaknya berkomitmen menyelenggarakan urusan pemerintah terkait bidang pertanahan dengan secara maksimal.
"Target pensertifikatan juga meningkat tahun ini yaitu 165 bidang tanah, meningkat dari tahun lalu yang hanya 50 bidang. Insya Allah segera terealisasi," katanya.
