KPK akan Periksa Petinggi Kernel Oil

id KPK akan Periksa Petinggi Kernel Oil

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong terkait kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas. "Diperiksa sebagai saksi untuk Rudi Rubiandini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat. Pemanggilan ini merupakan panggilan perdana terhadap petinggi dari empat perusahaan di Indonesia yakni Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd yang berasal dari Singapura itu. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK. Dalam surat dakwaan Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tandjaya, terungkap bahwa Rudi menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp10,38 miliar dari Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Keterlibatan Widodo dalam perkara ini semakin kuat dengan pernyataan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi SKK Migas Popi Ahmad Nafis saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di SKK Migas Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11). Bekas anak buah Rudi Rubiandini itu mengatakan Widodo berusaha melobi agar Kernel Oil Pte Ltd dimenangkan dalam lelang terbatas Kondensat Senipah. "Dia telepon ke saya. Gimana menangin, dong. Saya bilang tergantung hasilnya, tendernya," kata Popi Simon yang dianggap sebagai tangan kanan Widodo di Indonesia tidak bisa mencairkan uang jika tanpa sepengetahuan dan persetujuan Widodo. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdapat enam perbuatan yang dilakukan Rudi dengan imbalan uang itu yaitu pertama menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara pada tanggal 7 Juni untuk periode Juli 2013, kedua menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd, ketiga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013. Keempat menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013, kelima menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013. (*/sun)