Kemenkum Sumbar: produk hukum daerah harus selaras dengan KUHP baru

id Kemenkum Sumbar,KUHP baru,Padang,Sumbar

Kemenkum Sumbar: produk hukum daerah harus selaras dengan KUHP baru

Seminar hukum yang digelar oleh Bidang Hukum Polda Sumbar yang membahas KUHPidana baru di Padang, pada Kamis (31/7). ANTARA/HO-KemenkumSumbar

Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan bahwa penyusunan atau pembuatan produk hukum daerah harus selaras KUHPidana baru yang akan berlaku efektif secara nasional pada 2026.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana harian Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Bobby Musliadi saat menjadi narasumber dalam seminar hukum yang digelar Bidang Hukum Polda Sumbar di Padang, Kamis.

"Produk hukum yang nantinya akan dibuat oleh daerah harus selaras dengan KUHPidana yang baru, jangan sampai ada dualisme hukum," kata Bobby Musliadi.

Ia mengatakan KUHPidana baru sebagai payung hukum nasional tentunya akan menjadi rujukan bagi setiap ketentuan pidana setelah resmi berlaku.

Oleh karenanya peraturan yang telah di atur dalam KUHP, tidak boleh lagi di atur di daerah karena dapat menimbulkan dualisme hukum.

Produk hukum daerah itu adalah Peraturan Daerah (Perda) baik itu yang berasal dari inisiatif kepala daerah atau legislator, dan Peraturan Kepala Daerah baik itu dalam bentuk Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota.

Menurut Bobby daerah harus memahami serta mempedomani KUHPidana yang baru ketika hendak membuat suatu produk hukum daerah.

Ia menjelaskan peran pemerintah dalam menyatukan peraturan harus dikedepankan, sebab syarat hukum yang hidup di masyarakat yaitu sesuai dengan nilai pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan kaidah kehidupan sehari-hari.

Sementara itu Hukum adat sangat berpengaruh dengan daerah, apalagi di Minangkabau. Beberapa hal seperti pengaturan tindak pidana adat dalam peraturan daerah harus diperhatiakan.

Bobby mengatakan Kemenkum Sumbar akan teliti ketika melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah baik itu Perda dan Perkada.

Sebeba setiap Perda ataupun perkada yang akan dibuat oleh daerah harus melalui pengharmonisasian oleh Kemenkum Sumbar agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-udangan.

Dalam seminar itu Polda Sumbar juga menghadirkan sejumalh narasumber yakni dari BidKum Polda Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi, Akdemisi hukum, Ketua LKAAM, dan lainnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.