Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya mendukung koperasi desa atau koperasi merah putih yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
"Kami akan mendukung keberadaan koperasi merah putih ini dari sisi regulasi yang sesuai dengan fungsi serta kewenangan Kemenkum Sumbar," kata Kepala Kemenkum Sumbar Alpius di Padang, Kamis.
Ia menerangkan pemerintah daerah perlu membentuk Koperasi Merah Putih melalui proses pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi sebagai instrumen penggerak ekonomi di desa atau kelurahan.
Oleh karenanya perlu dilakukan harmonisasi untuk mempertegas pentingnya dasar legalitas yang kuat dalam setiap kebijakan daerah terkait koperasi.
ALpius mengatakan regulasi yang dilahirkan oleh pemerintah daerah terkait koperasi diharapkan memiliki legitimasi dan daya dorong untuk memperkuat program-program pemerataan ekonomi berbasis desa.
"Pendirian Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan dari desa dan kelurahan mesti sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI," jelasnya.
Ia menyatakan Kanwil Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk menyukseskan program pemerintah pusat tersebut dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian desa, dan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
"Harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan langkah strategis untuk menjamin agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar berpihak kepada masyarakat," katanya.
Menurutnya hingga saat ini sudah ada dua daerah yang telah menggelar rapat harmonisasi dengan Kemenkum Sumbar untuk membentuk aturan daerah terkait koperasi desa merah putih.
"Kemenkum Sumbar terbuka bagi setiap daerah yang ingin berkoordinasi atau menggelar rapat untuk membuat produk hukum daerah dalam penyelenggaraan koperasi desa merah putih," tegasnya.
