Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tidak perpanjang masa kerja non ASN di lingkungan pemerintah kota itu terhitung 1 Agustus 2025, hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor : 800.1.2/626/BKPSDM/PP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025 yang ditujukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Padang Panjang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dian Eka Purnama, mengatakan tenaga non ASN yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya sebanyak 190 orang, kategori R4 dan TH yang tidak lolos dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tenaga non-ASN kategori R4 dan TH yang tidak lolos seleksi, tidak dapat diperpanjang. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dari Pemerintah Pusat," kata Dian Eka Purnama.
Menurut dia, sejak berakhirnya proses seleksi penerimaan PPPK, tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ketentuan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda poin ke-4 menyebutkan, pengalokasian dan pembayaran gaji hanya dapat dilakukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih mengikuti proses seleksi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024," ungkap Dian dikonfirmasi Rabu.
Ia menjelaskan, tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Pemkot Padang Panjang, telah menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan tenaga non-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi.
"Total 190 orang tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan masa kerjanya tidak diperpanjang, terdiri dari 182 orang kategori R4 dan 8 orang tidak hadir saat proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional sesuai peraturan yang berlaku," jelas Dian.
Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, Pemkot Padang Panjang, juga "merumahkan" lebih kurang 236 orang THL, hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Dian Eka Purnama dan dari tahapan tidak diperpanjangnya masa kerja tenaga non ASN tersebut di dominasi tenaga kebersihan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
Sementara itu dampak di rumahkannya sebagian tenaga non ASN dari Dinas Perkim, mengakibatkan sampah masyarakat terlambat diangkut petugas kebersihan yang tetap melaksanakan tugas meskipun sedikit terlambat dari biasanya, karena jumlah tenaga kebersihan yang jauh berkurang.
