Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pendakian gunung salah satunya terkait daya tampung dan daya dukung gunung.
"Salah satu poin penting SOP pendakian gunung yang sedang kita susun itu mengatur tentang daya tampung dan daya dukung gunung," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Hartono di Kota Padang, Senin.
Hartono mengatakan kajian daya dukung dan daya tampung penting dilakukan untuk memastikan semua gunung yang berada di bawah naungan BKSDA tetap terjaga termasuk ekosistem dan aspek keselamatan para pendaki.
Selama ini, kata dia, belum ada kebijakan yang mengatur secara jelas tentang daya dukung dan daya tampung sehingga bisa berdampak kepada gunung.
SOP itu nantinya mengatur pendakian ke Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Gunung Tandikek di Kabupaten Padang Pariaman, Gunung Singgalang di Kabupaten Tanah Datar, dan Gunung Sago di Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut dia, setiap calon pendaki yang ingin menaiki gunung di bawah naungan BKSDA tersebut terlebih dahulu harus melakukan pemesanan dalam jaringan (daring) satu minggu sebelum naik.
"Kami melihat penting untuk membatasi kuota pendaki gunung," ujarnya.
Dalam SOP yang masih berbentuk draf itu, kata dia, daya tampung dan daya dukung antara satu gunung dengan gunung lainnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada kondisi topografi, medan atau jalur pendakian serta pertimbangan sarana dan prasarana.
Ia menambahkan, penyusunan SOP tersebut merupakan atensi langsung dari Menteri Kehutanan RI untuk memastikan seluruh pendakian gunung di Indonesia mempunyai standar atau aturan yang jelas dengan tujuan memastikan keselamatan pendaki.
