Polresta Padang ungkap kasus pembegalan palsu, motifnya takut dimarahi istri

id Polresta Padang,pembegalan palsu padang,Padang,Sumbar,laporan palsu ,Lubuk Begalung

Polresta Padang ungkap kasus pembegalan palsu, motifnya takut dimarahi istri

Personel Polresta Padang mengamankan MF beserta barang bukti atas keterangan palsunya sebagai korban begal di Padang, pada Sabtu (12/7). ANTARA/HO-PolrestaPadang

Padang (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pembegalan palsu yang direkayasa oleh salah seorang warga kota setempat berinisial MF (31).

"Kasus ini terungkap ketika warga tersebut datang melapor dan mengaku telah menjadi korban begal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Minggu.

Ia menerangkan MF yang berjenis kelamin laki-laki mengaku telah menjadi korban pembegalan saat sedang melintas di kawasan Ujung Tanah Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, pada Sabtu dini hari.

Dalam keterangannya MF mengaku didatangi oleh dua orang tak dikenal yang langsung memepet sepeda motornya dan sempat memukulnya di bagian pinggang.

Lalu setelah memukul tubuh, pelaku begal tersebut sebagaimana yang diterangkan MF langsung merampas sepeda motornya lalu kabur dari lokasi

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari MF kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi serta mencari petunjuk demi mengungkap kasus.

Hanya saja petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda dari penyelidikan, selain itu kronologi yang disampaikan MF tidak pernah konsisten dan berubah-ubah setiap kali dimintai keterangan tambahan.

"Namun demikian kami terus melakukan penyelidikan yang lebih dalam untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di balik laporan MF ini," jelas Yasin.

Usut punya usut, ternyata Polisi berhasil mengungkap bahwa laporan pembegalan yang dibuat oleh MF adalah peristiwa palsu yang dia rekayasa sendiri.

Faktanya, sepeda motor matik milik MF bukanlah dibegal melainkan ia gadaikan seharga Rp2 juta, berikut dua unit gawai (handphone).

Pelaku mengaku terpaksa menggadaikan motornya karena takut dimarah oleh isteri, sebab uang miliknya habis akibat permainan judi dalam jaringan (online).

"Akhirnya dia membuat laporan palsu agar terkesan menjadi korban kejahatan sebagai alibi, faktanya sepeda motor itu malah dia gadaikan," jelasnya.

Yasin sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh MF warga yang merupakan warga Lubuk Begalung, Padang tersebut karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Akibat kebohongannya itu kini pelaku harus berhadapan dengan hukum sebagaimana pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu atau pengaduan palsu kepada pihak berwajib, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.