Kemenkum Sumbar bantu Tanah Datar daftarkan merek UMKM binaan

id Kemenkum Sumbar,Tanah Datar,merek UMKM,Sumbar

Kemenkum Sumbar bantu Tanah Datar daftarkan merek UMKM binaan

Tim Kemenkum Sumbar membantu pendaftaran merek bagi UMKM binaan Tanah Datar pada Senin (7/7). ANTARA/KO-KemenkumSumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) membantu pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mendaftarkan merek milik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Senin (7/7).

Bantuan diberikan oleh Kanwil Kemenkum melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual ketika tim Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tanah Datar mendatangi kantor Kemenkum Sumbar di Padang.

"Hari ini kami menerima kunjungan dari Dinas Tenaga Kerja Tanah Datar yang berkonsultasi terkait pendaftaran UMKM binaan pemerintah," kata Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kemenkum Sumbar Novaldi Herman di Padang, Senin.

Dalam pemaparannya Novaldi menjelaskan sejumlah tata cara pendaftaran serta proses yang harus dilalui oleh pihak Dinas Tenga Kerja Tanah Datar yang diwakili oleh Pengawas industri Fadhlurrahman.

Menurutnya pendaftaran merek UMKM binaan pemerintah dapat dilakukan menggunakan akun yang dibuat oleh dinas pemerintah daerah setempat.

Kemenkum menyarankan agar setiap Dinas membuat akun pendaftaran merek, agar selalu bisa memantau proses pendaftaran UMKM binaannya.

Satu akun yang dibuat oleh dinas dapat mendaftarkan berbagai jumlah merek UMKM, selanjutnya dinas dapat memantau status pendaftaran serta notifikasi melalui akun tersebut.

"Dinas dapat memantau pendaftaran dan notifikasi apabila ada perbaikan dari pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," jelas Novaldi.

Ia juga menyampaikan berbagai tata-cara, prosedur, serta syarat dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan panduan pada laman www.dgip.go.id.

Dijelaskan juga bahwa saat membuat surat rekomendasi merek dari Dinas, perlu dipastikan data pemohon sesuai dengan KTP, serta penentuan kelas merek didasar pada Sistem klasifikasi merek yang dapat dicek melalui laman https://skm.dgip.go.id.

"Merek yang akan didaftarkan tidak boleh memiliki kesamaan pada pokok dengan merek lain yang sudah mendaftar lebih dahulu, sehingga perlu pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual," lanjutnya.

Menurutnya semua tahapan pengecekan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi ditolaknya permohonan merek yang diajukan oleh dinas.

Usai pemberian keterangan mengenai tata-cara pendaftaran, Kemenkum Sumbar juga menyampaikan kepada perwakilan dinas perlunya dilaksanakan diseminasi pada UMKM binaan.

Sehingga sangat disarankan apabila dinas melaksanakan pembinaan dan pertemuan pada UMKM, dapat turut mengundang Kantor Wilayah untuk memberikan pembekalan mengenai pentingnya perlindungan KI bagi usaha yang dijalankan.

Tim dari Kantor Wilayah juga mendorong terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan KI di lingkungan Tanah Datar ke depan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.