Pemkot Pariaman lindungi pekerja rentan melalui BJPS Ketenagakerjaan

id Pemkot Pariaman,BPJS Ketenagakerjaan,Pariaman, Sumatera Barat

Pemkot Pariaman lindungi pekerja rentan melalui BJPS Ketenagakerjaan

Wali Kota Pariaman, Sumbar Yota Balad (tengah) didampingi secara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, Herry Asmanto (tiga kiri) secara simbolis menyerahkan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di saat peluncuran program Tuwai Ketan di Pariaman, Kamis. Antara/HO-BPJS Ketenagakerjaan 

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat berupaya melindungi warganya yang pekerja rentan di daerah itu melalui BJPS Ketenagakerjaan dengan menjalankan program Satu Pegawai Satu Pekerja atau Tuwai Ketan.

"Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah atau informal masih minim di Kota Pariaman, tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Pariaman," kata Wali Kota Pariaman Yota Balad saat meresmikan program tersebut di Pariaman, Kamis.

Ia mengatakan Tuwai Ketan dijalankan guna mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Pariaman dengan cara mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat agar mau dan peduli terhadap orang atau keluarga yang bekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan diperlukan karena dapat mengalihkan resiko pekerjaan dengan membayar premi secara berkala dan disiplin.

Ia menyebutkan salah satu keuntungan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selain Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu program Jaminan Kematian karena jika pekerja terdaftar sebagai peserta minimal selama tiga bulan dan meninggal dunia tidak sedang bekerja maka ahli warisnya mendapatkan santunan kematian Rp42 juta.

Sedangkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal saat bekerja maka ahli waris mendapatkan santunan mencapai Rp70 juta.

"Ini tidak mungkin bisa mengobati kesedihan, tetapi rasionalitasnya ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia, maka bisa menimbulkan masalah baru bagi ahli waris terutama istri ataupun suami atau anaknya yang masih kecil. Santunan inilah yang membantu," katanya.

Ia menambahkan hadirnya program tersebut menunjukkan bahwa ASN berkontribusi memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja mulai dari kategori buruh bangunan, buruh harian lepas, petani, nelayan, pedagang asongan dan pedagang kaki lima, hingga tukang ojek.

"Ini sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem di Kota Pariaman,” tambahnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman Guniyeti Zaunit mengatakan program tersebut membuka peluang bagi pemerintah setempat untuk melindungi pekerja informal terutama pekerja rentan yang memiliki penghasilan minim atau tidak berpenghasilan tidak tetap.

"Nah, bagaimana caranya, pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan bisa 'dicover' (ditanggung) tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi keterlibatan masyarakat melalui gotong-royong," ujarnya.

Menurutnya dengan secara bersama-sama mulai dari ASN, BUMN, BUMDes, serta pihak swasta membantu membayar premi kepesertaan pekerja informal maka pekerja yang sebelumnya belum terlindungi menjadi terlindungi.

Oleh karena itu pihaknya akan terus memotivasi perusahaan swasta serta BUMN dan BUMDes di Pariaman agar peduli dengan pekerja rentan sehingga dapat membantu menyukseskan program tersebut.

"Harapannya tenaga kerja yang rentan ini bisa cepat mendapatkan perlindungan dan akhirnya tidak membebani keluarganya, tidak membebani pemerintah, jadi ini swadaya bernilai ibadah sangat tinggi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pariaman, Herry Asmanto mengatakan pihaknya menyambut positif gerakan yang digagas oleh Pemkot Pariaman dalam meningkatkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuannya tentu untuk memastikan seluruh pekerja non formal di Kota Pariaman mendapatkan perlindungan terhadap resiko kecelakaan atau kematian," kata dia.

Ia menyebutkan Laporan Universal Coverage Jamsostek hingga Juni 2025 di Pariaman terdapat 11 ribu masyarakat yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, lanjutnya peserta dari sektor informal atau pekerja rentan masih rendah hanya sekitar 1.100-an peserta aktif.

Herry berharap dengan partisipasi gotong-royong masyarakat jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pariaman dapat bertambah sehingga masyarakat yang terlindungi semakin meningkat.

Dalam kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan setempat juga menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya didaftarkan oleh pemerintah setempat.

Adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut berprofesi sebagai petugas pemandi jenazah yaitu A. T. Fadly dan petugas adat yaitu Rizal Effendy.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.