Pemkot Padang hapuskan denda PBB untuk peringati HUT kota

id pajak padang,pajak pbb,penghapusan denda pajak,pajak kota padang,bapenda padang

Pemkot Padang hapuskan denda PBB untuk peringati HUT kota

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan. ANTARA/HO-Humas Pemkot Padang

Padang, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menghapuskan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) bagi masyarakat di daerah itu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-356.

"Menyambut Hari Jadi Kota Padang Ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat berupa penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan di Kota Padang, Sumbar, Rabu.

Kepala Bapenda Kota Padang mengatakan kebijakan khusus tersebut berlaku efektif sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Masyarakat setempat diimbau memanfaatkan kesempatan itu sekaligus menjadi ajang edukasi agar lebih taat pajak ke depannya.

Yosefriawan mengatakan penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya, terutama yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh.

"Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda," kata dia.

Akan tetapi, setelah itu masyarakat Kota Padang diimbau untuk terus taat pajak sebagai salah satu kontribusi pembangunan ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut.

"Kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula," ujar dia.

Kebijakan penghapusan denda pajak tersebut telah disosialisasikan pemerintah daerah sejak awal Juli 2025.

Baik itu di tingkat kelurahan maupun kecamatan dengan memanfaatkan media sosial.

"Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan lagi untuk menunda bayar pajak. Sebab, begitu lewat batas waktunya, sistem secara otomatis akan menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar," jelas dia.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Padang melalui Bapenda mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penghapusan denda pajak selama dua bulan ke depan.

"Ayo manfaatkan waktu yang ada karena setelah lewat 31 Agustus tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan," ujarnya mengingatkan.

Sementara itu, Reza salah seorang warga Kota Padang menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Padang yang menggratiskan denda pajak PBB P2 selama dua bulan ke depan.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat membantu masyarakat terutama yang selama ini tidak taat pajak karena alasan finansial.

Meskipun hanya dua bulan, langkah ini cukup membantu meningkatkan kesadaran warga terhadap kewajiban pajak.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.