Pencairan dana desa di Agam capai Rp61,20 miliar

id dana desa di Agam,Pencairan dana desa di Agam , Agam, Sumatera Barat

Pencairan dana desa di Agam capai Rp61,20 miliar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Handria Asmi.(ANTARA/Yusrizal).

Lubuk Basung (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan pencairan dana desa di daerah itu mencapai Rp61,20 miliar untuk tahap satu dan dua dari Januari sampai Juni 2025.

"Pencarian Rp61,20 miliar dari total dana desa Rp100,93 miliar untuk 92 nagari atau desa pada 2025 atau mencapai 60,64 persen," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam Eko Purwanto di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan dana Rp61,20 miliar itu dicairkan secara dua tahap. Tahap satu sebesar Rp57,25 miliar untuk 92 nagari dan tahap dua Rp3,94 miliar untuk sembilan nagari.

Sementara pencairan tersebut untuk eartmat berupa ketahanan pangan, bantuan langsung tunai, stunting dan lainnya Rp42,43 miliar.

Setelah itu non eartmat berupa pembangun fisik, pemberdayaan dan pelatihan Rp18,76 miliar.

"Dana tahap satu eartmat Rp39,79 miliar dan non eartmat Rp16,46 miliar. Dana tahap dua eartmat Rp2,63 miliar dan non eartmat Rp1,30 miliar," katanya.

Ia menambahkan pencairan dana desa mandiri tahap satu sebesar 60 dan tahap dua 40 persen. Untuk pencairan dana selain mandiri tahap satu 40 persen dan tahap dua 60 persen.

Sementara pembagian dana untuk eartmat dan non eartmat sesuai dengan Peraruran Mentri Keuangan Republik Indonesia No 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Pengguna dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

"Di dalam Permen tersebut sudah diatur penggunaan dana desa pada 2025," katanya.

Ia mengakui untuk pencairan dana desa tahap kedua harus ada akte pendirian Koperasi Merah Putih.

Ini salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua selain realisasi dana sebelumnya sekitar 60 persen yang sesuai surat dari Kementerian Keuangan RI Nomor 5-6/MK/PK/2025.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.