Pertama kali, Purwakarta wajibkan dinas-desa umumkan anggaran di medsos

id APBD, medsos, dana desa

Pertama kali, Purwakarta wajibkan dinas-desa umumkan anggaran di medsos

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta)

Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah hingga pemerintah desa mengumumkan anggarannya di media sosial masing-masing, sebagai bagian dari upaya transparansi anggaran.

"Semuanya harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di media sosial masing-masing," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Jumat.

Ketentuan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat pemerintah desa membuka penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dana desa.

Instruksi gubernur itu kemudian dituangkan oleh Bupati Purwakarta melalui Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Purwakarta.

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.