Kabupaten Tanah Datar (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, hingga TNI/Polri berjanji mencarikan solusi terbaik bagi pedagang atau pengusaha yang terdampak penutupan permanen Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung.
"Kita akan carikan win-win solution termasuk menyampaikan kepada gubernur," kata perwakilan tim gabungan penutupan TWA Megamendung, Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi di Kabupaten Tanah Datar, Rabu.
Ia mengatakan saat ini TWA Megamendung tidak boleh beroperasi. Sementara solusi bagi pedagang yang selama ini berjualan di daerah itu akan difasilitasi pemerintah daerah termasuk oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat agar tidak berdampak pada perekonomian mereka.
"Karena ini wilayah Kabupaten Tanah Datar, mungkin disampaikan ke Kabupaten Tanah Datar. Atau karena dekat ke Kota Padang Panjang bisa saja disiapkan di sana," ujarnya.
Hal paling penting pascapenutupan TWA Megamendung tidak boleh ada aktivitas apapun terutama tempat pemandian, rumah makan, dan sejenisnya. Masyarakat setempat diminta untuk patuh terhadap kesepakatan bersama yang sudah dibuat.
Pada kesempatan itu ia meminta masyarakat terutama tokoh adat dan pedagang di kawasan TWA Megamendung untuk menghormati keputusan penutupan tempat tersebut. Tim gabungan di bawah komando Kemenhut menutup sembilan titik di kawasan TWA Megamendung karena ilegal.
"Jadi kalau sudah ada komitmen seperti ini, semua pihak baik itu pengelola, wali nagari atau kepala desa harus menghormatinya," pesan Dandim.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI Yazid Nurhuda mengatakan penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dan kawasannya. Penghentian seluruh aktivitas wisata dan sejenisnya yang berada di dalam luasan sekitar 12 hektare itu sudah mengacu kepada aturan perundang-undangan.
"Jadi, semua aktivitas di kawasan TWA ini ilegal atau tidak berizin," tegas dia.