Pulau Punjung (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas dugaan kasus korupsi di instansi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri Susanto, di Pulau Punjung, Senin, mengatakan penggeledehan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dana COVID-19 pada 2021 sampai 2023.
"Benar hari ini kita melakukan penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya, terkait penggunaan anggaran dana COVID-19 dari tahun 2021 sampai 2023," katanya.
Ia mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menggeledah beberapa ruangan, diantaranya ruangan kepala BPBD, sekretaris , dan bendahara.
Satreskrim Polres Dharmasraya menurunkan empat anggota. Terkait dokumen apa saja yang diamankan belum dapat disampaikan, kata dia.
"Untuk apa saja yang diamankan belum dapat kita sampaikan, karena tim masih bekerja. Nanti kalau prosesnya sudah selesai kami akan segera beritahu," katanya.
Ia mengatakan dalam penyidikan kasus tersebut pihak telah memanggil lima saksi. Terkait identitas belum juga dapat disampaikan.
Begitu juga dengan penetapan tersangka, kata dia prosesnya masih berjalan karena tim penyidikan masih mengumpulkan barang bukti.
"Kalau untuk tersangka belum dapat disampaikan karena belum penetapan tersangka. Masih ditingkat penyidikan karena masih mengumpulkan barang bukti," ungkap dia.
Saat ditanya berapa jumlah dugaan dana yang disalahgunakan, pihaknya belum menyampaikan secara rinci jumlahnya anggaran COVID-19 tersebut.
"Kami belum bisa memberikan kesimpulan jumlah dugaan kerugian negara, karena audit BPK belum keluar," katanya.
Penggeledahan berlangsung lebih kurang lima jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.