Kementerian ATR/BPN komit lindungi tanah ulayat di Dharmasraya

id Kementerian ATR/BPN ,tanah ulayat di Dharmasraya,Dharmasraya, Sumbar.

Kementerian ATR/BPN komit lindungi tanah ulayat di Dharmasraya

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia dalam Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Dharmasraya, Sumbar, Jumat (2/5). (Antara/Ilka Jensen) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.

"Kehadiran kami hari ini adalah bentuk pengakuan negara untuk bersama menjaga tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, di Pulau Punjung, Jumat.

Hal tersebut ia kemukakan saat memberi sambutan pada Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan proses atau tahapan pendaftaran, aturan yang mengatur, serta manfaat lainya tentang pendaftaran tanah ulayat.

"Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan seluruh pihak dalam rangka mendukung sosialisasi tanah ulayat untuk difahami agar hak tanah ulayat lestari," ujarnya.

Menurut dia pendaftaran atau penerbitan tanah ulayat bukan soal sertifikat saja, melainkan soal keberlanjutan adat bagaimana tanah yang telah diwariskan tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa akan datang.

"Untuk kami mengajak seluruh pemangku kepetingan dan masyarakat adat dapat memproses pendaftaran tanah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN Dharmasraya," ujarnya.

Ia mengatakan setidaknya ada empat entitas sebagai obyek pendaftaran tanah untuk dapat diproses, diantaranya tanah hak, tanah negara, tanah wakaf, dan tanah ulayat.

Menurut dia manfaat pendaftaran tanah ulayat akan memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa atau konflik, dan mencegah hilangnya tanah ulayat.

Ia menambahkan Kementerian ATR/BPN pada 2023 telah menjadikan sumbar sebagai pilot projek pengadministrasian dan pendaftaran ranah ulayat. Setidaknya, saat sampai saat ini sudah 10 sertifikat tanah ulayat yang diterbitkan di Sumbar.

"Data sampai hari ini 10 sertifikat yang sudah di terbitkan, enam di Kabupaten Tanah Datar, tiga Limah Puluh Kota, dan satu Pariaman yang berapa waktu lalu diserahkan Menteri Nusron Wahid," ujarnya.

Hadir dalam Sosialisasi, Bupati Dharmasraya diwakili Asistem II Ekonomi dan Pembangunan Yefrinaldi, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT ATR/BPN, Iskandar Syah, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sumbar, Forkominda, camat, wali nagari, dan Ketua KAN.