Lubukbasung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar razia warung makanan atau minuman yang buka pada siang hari selama Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Senin, mengatakan razia warung makanan itu mulai dilakukan pada Minggu (2/3) sampai akhir Ramadhan.
"Kita melakukan razia di daerah Agam dan pada Minggu (2/3) tidak ditemukan warung makanan yang buka," katanya.
Ia mengatakan razia yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Agam dan surat edaran Bupati Agam, Nomor : 400/70/Kesra/II/2025, guna mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju dan berkelanjutan.
Setelah itu menindaklanjuti Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada Pasal 44 Ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang merokok, makan dan minum di fasilitas umum sebelum memasuki waktu berbuka puasa selama Ramadhan.
Pada Pasal 45 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, daya pakda polisional dan denda administratif.
"Apabila kita temukan pedagang makanan berjualan pada siang hari, maka akan kita proses sesuai aturan yang ada," katanya.
Ia meminta dukungan masyarakat agar melaporkan adanya pedagang yang berjualan makanan pada siang hari dalam menjaga kekhusukan umat muslim melaksanakan ibadah puasa.
Laporan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota ke lokasi untuk menertibkan.
"Kerjasama itu sangat kita butuhkan, agar tidak ada pedagang berjualan makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan," katanya.