Kemenkum Sumbar bertekad tingkatkan pelayanan publik lewat ZI

id Kemenkum Sumbar

Kemenkum Sumbar bertekad tingkatkan pelayanan publik lewat ZI

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatra Barat (Sumbar) beserta jajaran melakukan penandatangan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) dan pakta integritas pada Senin (20/1).

Kegiatan penandatanganan itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Alpius Sarumaha, bersama dua Kepala Divisi dan jajaran.

"Hari ini telah dilakukan penandatanganan sebagai bentuk komitmen dan sikap kita mewujudkan Zona Integritas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Kakanwil Alpius di Padang.

Ia mengatakan pembangunan Zona integritas sejatinya adalah upaya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan cepat kepada masyarakat.

"Pelayanan harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan," jelasnya.

Ia menjelaskan predikat ZI hendaknya tidak sekedar pelabelan semata, tapi diwujudkan dalam kinerja dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menyebutkan saat ini dengan adanya transisi Kementerian, pada Kanwil Kementerian Hukum Sumbar terdapat dua Divisi.

Kedua Divisi itu adalah Divisi Pelayanan Hukum yang dijabat oleh Lista Widyastuti, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan yang dijabat Hukum Hendra Kurnia Putra.

Pelayanan meliputi Admanisitrasi Hukum Umum (AHU), pendaftaran serta pencatatan Kekayaan Intelektual (KI), Pengharmonisasian produk hukum daerah, pembinaan hukum, bantuan hukum, dan lainnya.

"Jadi dalam semua pelayanan ini jajaran Kemenkumham Sumbar bertekad untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.

Kegiatan penandatanganan komitmen bersama ZI serta Pakta Integritas itu juga disaksikan langsung oleh pihak Ombudsman Sumbar, Kejati, unsur pemerintah daerah, dan lainnya.

Pejabat sementara Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyatakan pihaknya memberikan apresiasi atas komitmen yang sudah ditandatangani oleh Kemenkumham.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemenkumham saat ini, karena ini amanah dari Permenpan RB nomor 90 tahun 2021," katanya.

Ia mengatakan harusnya setiap lembaga atau instansi yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi setempat melakukan hal yang sama.

Menurut Melisa yang akrab disapa Mel, penandatanganan hanyalah tahap awal, dan harus diikuti dengan kerja-kerja nyata untuk membenahi internal lembaga.

Pembenahan internal itu meliputi berbagai aspek seperti sistem, birokrasi, tata laksana, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengawasan internal, pelayanan publik, dan lainnya.

"Namun demikian predikat ZI berupa Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tidak hanya sekedar predikat, tapi menjadi perubahan internalisasi untuk meningkatkan kinerja," jelasnya.