PT Padang targetkan pendaftaran seluruh perkara perdata dilakukan daring

id Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat

PT Padang targetkan pendaftaran seluruh perkara perdata dilakukan daring

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ade Komarudin. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan pendaftaran seluruh perkara perdata di Sumatra Barat (Sumbar) dilakukan secara dalam jaringan (daring) pada 2025 melalui aplikasi e-Court.

"Kami targetkan seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Sumbar sudah menggunakan aplikasi e-Court milik Mahkamah Agung ini dalam memproses perkara perdata," kata Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ade Komarudin di Padang, Jumat.

Ia mengatakan e-Court adalah sebuah instrumen terpadu milik Pengadilan kepada masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-Filling).

Kemudian pembayaran secara online (e-Payment), pengiriman dokumen persidangan baik itu replik, duplik, kesimpulan, hingga jawaban.

Penggunaan lainnya adalah untuk pemanggilan secara online (e-Summons), dan penyampaian salinan putusan secara online.

Ade mengatakan berdasarkan refleksi kinerja Pengadilan sepanjang 2024, tercatat 15 pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang memanfaatkan layanan e-court.

Hanya tersisa satu Pengadilan Negerinyang belum menggunakan aplikasi tersebut, yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

"Pada tahun ini itu yang akan kami dorong, sehingga enam belas Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang bisa mmanfaatkan e-court," katanya.

Ia mengatakan pendampingan serta asistensi akan terus dilakukan pihaknya kepada Pengadilan Negeri agar menggunakan layanan e-court tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan aplikasi e-court hadir sebagai jawaban dari Peradilan terhadap kebutuhan layanan digitalisasi kepada masyarakat pencari keadilan.

Aplikasi itu mampu meningkatkan pelayanan dan fungsi menerima pendaftaran secara online, kemudian menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

"Hadirnya aplikasi ini adalah upaya Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang cepat, murah dan mudah kepada masyarakat," jelasnya.

Adapun dasar Hukum e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Kemudian Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.