Solok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau MPP Kota Solok buka kanal layanan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK pada aplikasi SILEK (Sistem Layanan Elektronik).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, dr Maulana Anshari Siregar mengatakan kehadiran Aplikasi SILEK yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran BPJAMSOSTEK akan sangat mempermudah masyarakat dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami bisa memproses BPJS ketenagakerjaan untuk instansi atau masyarakat yang juga membutuhkan sebagai syarat izin usaha secara langsung di tempat," katanya.
Pada kanal layanan Aplikasi SILEK tersebut, pekerja dapat mendaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJAMSOSTEK secara mandiri.
Pekerja bisa mengakses https://silek.solokkota.go.id/ untuk membuka web DPMPTSP.
Adanya aplikasi ini memudahkan bagi BPJAMSOSTEK dalam menangkap pemberi kerja /badan usaha yang belum terdaftar agar di edukasi lebih lanjut untuk mendaftar dimana tujuannya bukan memperumit menjalankan usaha di Kota Solok.
Akan tetapi bahwa pemberi kerja akan diedukasi lebih baik mendaftar BPJAMSOSTEK dimana santunannya bisa digunakan buat menambah modal usaha sedangkan pemberi kerja nyaman karena bebas dari tuntutan hukum dikemudian hari.
Lebih jauh, layanan yang terintegrasi di MPP Kota Solok ini juga membuat BPJS Ketenagakerjaan menjadi terintegrasi dengan instansi lain, sehingga masyarakat atau instansi yang ingin menerbitkan izin usaha seperti dokter, bidan dan sebagainya yang memerlukan BPJS ketenagakerjaan sebagai syaratnya maka kedua hal itu bisa diurus dalam satu tempat di MPP ini dan waktu yang berdekatan.
"Setelah jadi mereka bisa langsung memakai itu untuk mengurus izin usaha dan lainnya," terangnya.
Dia menyebutkan, inovasi DPMPTSP Naker Kota Solok ini merupakan yang pertama ada di wilayah kerja Provinsi Sumbar, Kepri dan Riau.
Ia berharap dengan sudah terintegrasinya BPJS ketenagakerjaan dengan instansi lain baik secara nasional maupun lokal di MPP bisa membuat semakin banyak pekerja yang terlindungi BPJS ketenagakerjaan.
Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat dari program yang di ikuti.
Adapun manfaat santunan yang diperoleh seperti Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta dan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sampai kuliah dengan dana hingga Rp174 juta.
Kemudian ada juga manfaat santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja Rp42 juta serta adanya santunan tidak mampu bekerja jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen," persen.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya program JP BPJamsostek menjadikan pekerja swasta juga mendapatkan jaminan pensiun dan bukan hanya pensiunan ASN yang mendapatkan pensiun.