Bukittinggi (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Gerindra, Ade Rezki Pratama menggelar komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pemberdayaan masyarakat bersama badan pengawas obat dan makanan (BPOM) di Pasia, Kecamatan Ampek Angkek, Agam.
"Edukasi tidak berhenti kami sampaikan pada masyarakat karena bahaya mengkonsumsi obat, makanan atau kosmetik ilegal selalu mengancam apalagi karena tren belanja online promo diskon," kata Ade Rezki Pratama, Rabu (28/8).
Ia mengantisipasi perilaku masyarakat yang bergantung kepada kebutuhan yang sudah menjadi ketergantungan pemakaian.
"Antisiapsi merusak inilah yang disampaikan bersama BPOM melalui edukasi. Bagaimana cara dan seleksi yang aman karena banyak kejadian beresiko," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Rezky Pratama juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap meningkatnya kasus gangguan ginjal pada anak-anak yang memerlukan cuci darah.
Ia menilai masalah tersebut sangat mungkin disebabkan oleh konsumsi makanan yang berbahaya dan tidak sehat.
"Masyarakat diharapkan lebih cerdas untuk memilih, serta Pemerintah dan BPOM diharapkan lebih cermat dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Kepala BPOM Padang, Abdul Rahim, juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih obat-obatan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan efek instan dari obat-obatan yang mereka konsumsi tanpa memperhatikan kandungan dan keamanannya.
"Jangan ingin sembuh instan, obat yang diminum tidak diperhatikan. BPOM sering menemukan obat tradisional yang seharusnya berbahan alami, namun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, obat tersebut dicampur dengan bahan kimia berbahaya," pungkasnya.
Berita Terkait
Menpora kawal naturalisasi Eliano-Mees setelah Komisi III DPR setuju
Rabu, 18 September 2024 9:47 Wib
KPU Pasaman Barat terima perbaikan berkas empat pasangan calon bupati
Senin, 9 September 2024 19:12 Wib
DPR-KPU setujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 12:52 Wib
Legislator RI ingatkan warga Agam tidak tergiur obat dan kosmetik murah
Sabtu, 24 Agustus 2024 18:38 Wib
KPU RI kaji dua Putusan MK soal syarat pencalonan calon kepala daerah
Rabu, 21 Agustus 2024 9:05 Wib