Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.
"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.
Dua putusan yang dimaksud Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
"Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan dua Putusan MK tersebut kepada partai politik.
"Keempat, tentu kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.
Diketahui, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI kaji dua Putusan MK soal syarat pencalonan calon kepala daerah
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat terima perbaikan berkas empat pasangan calon bupati
Senin, 9 September 2024 19:12 Wib
Pemkot Bukittinggi gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalin
Kamis, 25 Juli 2024 11:14 Wib
Wako Erman : Pemilihan Duta Wisata tingkatkan pariwisata Bukittinggi
Senin, 8 Juli 2024 20:39 Wib
KPU Kabupaten Solok luncurkan tahapan pemilihan bupati dan Wabup Solok
Sabtu, 6 Juli 2024 11:59 Wib
Pemilihan Presiden Iran lanjut ke putaran kedua
Sabtu, 29 Juni 2024 18:21 Wib
"Si Songket" jadi Maskot Pilkada Solok Selatan
Jumat, 21 Juni 2024 14:37 Wib
Peluncuran pemilihan wali kota dan wakil wali kota Padang
Selasa, 11 Juni 2024 13:03 Wib
Dishub Bukittinggi siapkan Pemilihan Abdiyasa 2024
Senin, 10 Juni 2024 16:15 Wib