KPU: Partai wajib penuhi 248.186 suara untuk calonkan gubernur Sumbar

id pilkada sumbar,kpu sumbar,syarat calon gubernur sumbar,syarat suara gubernur sumbar

KPU: Partai wajib penuhi 248.186 suara untuk calonkan gubernur Sumbar

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan partai politik maupun gabungan partai politik wajib mengumpulkan atau memenuhi 248.186 suara sah di Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di daerah itu.

"Jadi untuk Sumatera Barat rumusan angka ambang batas pencalonan itu 8,5 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu tahun 2024 atau 248.186 suara," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sabtu.

Ory mengatakan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang berubah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sumbar telah menindaklanjutinya dengan menetapkan Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024 tentang suara sah minimal sebagai persyaratan bagi partai politik untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak.

"KPU Sumbar akan mengacu kepada norma Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024," kata dia.

Ory menjelaskan sesuai dengan norma dalam Putusan MK Nomor 60, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu tahun 2024 antara dua juta hingga enam juta pemilih, maka penghitungan ambang batas sebesar 8,5 persen dari jumlah suara sah.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dilaksanakan pada 27 hingga 29 September 2024. Sebelum mendaftar, KPU meminta pasangan calon terlebih dahulu berkirim surat untuk membahas dua hal.

Pertama, terkait dengan permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak. Sebab, pendaftaran gubernur dan wakil gubernur wajib melalui Silon.

Kedua, sambung Ory, setiap calon kandidat harus menginformasikan jadwal kedatangannya ke KPU Sumbar. Tujuannya supaya tidak ada bentrokan agenda dengan calon lainnya saat proses pendaftaran.

"Saat kedatangan calon gubernur dan wakil gubernur harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia menegaskan.

Apabila syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, kata dia maka KPU memastikan tidak akan menerima berkas pencalonan gubernur dan wakil gubernur tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Partai wajib penuhi 248.186 suara untuk calonkan gubernur Sumbar