Keimigrasian Sumbar deportasi 15 orang asing karena langgar aturan

id Keimigrasian di Sumatra Barat

Keimigrasian Sumbar deportasi 15 orang asing karena langgar aturan

Padang (ANTARA) - Pihak Keimigrasian di Sumatra Barat (Sumbar) telah mendeportasi 15 warga negara asing dari provinsi setempat terhitung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat Novianto Sulastono usai melaksanakan Operasi Jagratara, Kamis.

"Lima belas warga negara asing kami deportasi karena menyalahi Undang-undang Keimigrasian," kata Novianto Sulastono di Padang.

Ia mengatakan belasan warga negara itu melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Pelanggaran yang dilakukan belasan warga asing tersebut disebut yaitu menyalahi izin tinggal serta melebih batas waktu tinggal (overstay).

"Atas pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan tindakan deportasi berupa pengeluaran secara paksa dari wilayah Indonesia," jelasnya.

Novianto mengatakan lima belas warga asing itu dideportasi melalui dua Kantor Imigrasi yang ada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, yaitu Kantor Imigrasi Padang dan Agam.

Untuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Padang orang asing yang dideportasi sebanyak tiga orang, mereka berasal dari Jepang 1 orang, Bangladesh 1 orang, dan Malaysia 1 orang.

Sementara pada Kanim Agam dideportasi sebanyak 12 orang dengan rincian asal Vietnam satu orang, Tiongkok 1 orang, Malaysia 8 orang, Australia 1 orang, dan Singapura 1 orang.

Novianto yang akrab disapa Toton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum dan aturan di wilayah Indonesia, khususnya Sumbar.

Menurutnya Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan selektif untuk menyaring masuknya orang asing ke Indonesia.

Orang asing yang dibolehkan masuk hanya mereka yang memberikan manfaat, tidak membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. ***2***