Sumbar maksimalkan bantuan Rp10 miliar untuk pemulihan pascabencana

id bantuan pertanian,sawah rusak,sawah rusak akibat bencana,bencana alam,Padang

Sumbar maksimalkan bantuan Rp10 miliar untuk pemulihan pascabencana

Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Syofrinaldi saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana memaksimalkan bantuan dari Kementerian Pertanian sebesar Rp10 miliar untuk pemulihan sektor pertanian yang rusak pascabencana alam di sejumlah kabupaten.

"Saat Menteri Pertanian (Andi Amran Sulaiman) berkunjung ke lokasi bencana, beliau menjanjikan bantuan APBN dan telah kami urus dengan nilai sebesar Rp10 miliar," kata Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Syofrinaldi di Padang, Rabu.

Syofrianaldi mengatakan, secara keseluruhan luas lahan pertanian yang rusak akibat banjir lahar dingin Gunung Marapi mau pun banjir bandang di sejumlah kabupaten berdampak pada lahan pertanian sekitar 5.900 hektare.

Namun, karena bantuan yang digelontorkan Kementerian Pertanian terbatas, Pemerintah Provinsi Sumbar memfokuskan dana Rp10 miliar tersebut untuk pemulihan areal persawahan bagi enam kabupaten terdampak bencana.

Sejak awal 2024 Pemerintah Provinsi Sumbar sudah mengusulkan permohonan bantuan pemulihan sektor pertanian terdampak bencana di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan daerah lainnya.

"Dengan berbagai pertimbangan dan keterbatasan anggaran, kita fokuskan dulu untuk pemulihan lahan sawah," kata dia.

Sayangnya, setelah dikalkulasikan bantuan senilai Rp10 miliar tersebut tidak sepenuhnya bisa mengakomodir kebutuhan pemulihan areal persawahan di enam daerah terdampak.

Pihaknya memperkirakan bantuan yang diberikan tersebut hanya cukup untuk pemulihan bagi sekitar 1.890 hektare sawah.

Sebelum anggaran dikucurkan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Kementerian Pertanian terlebih dulu membagi kategori sawah rusak berat dan rusak ringan.

Demikian juga dengan area pertanian yang tertimbun batuan dan kayu besar termasuk rusak berat seperti yang terjadi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

"Sawah yang rusak berat dan rusak ringan ini anggarannya beda. Untuk kategori berat mendapat bantuan Rp8 juta dan yang rusak ringan Rp3-4 juta per hektare," ujar dia.