Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati agar mempelajari aturan agar persyaratan saat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024 agar tidak ada kekurangan.
"Jadwal pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati ditetapkan pada 27-29 Agustus 2024. Partai politik pengusung bakal calon harus mempelajari aturan persyaratan menurut aturan," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah usai rapat koordinasi persiapan tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2024 di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan penyampaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik pengusung dan juga bakal pasangan calon telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini dilakukan bersama perwakilan partai politik, bawaslu, Pengadilan Negeri Pasaman Barat, kejaksaan negeri, Polri, TNI, organisasi kemasyarakatan, pemuda dan pihak lainnya.
Menurutnya pasangan calon harus mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Perlu diketahui pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik diumumkan pada 24 Agustus 2024," ujarnya.
Ia menyebutkan diantara persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun diantaranya pasangan calon memperoleh dukungan dari partai pengusung berupa formulir model B KWK, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian, KTP elektronik dan syarat lainnya.
"Diharapkan pasangan calon dan partai politik menyiapkan persyaratan menurut peraturan KPU itu sehingga tidak ada kendala nantinya," harapnya.
Saat ini KPU Pasaman Barat terus menjalankan tahapan pilkada. Pihaknya saat ini telah menetapkan sebanyak daftar pemilih sementara sebanyak 312.341 pemilih. Terdiri dari laki laki 155.689 pemilih dan perempuan sebanyak 156.655 pemilih.
Jumlah DPS itu berada di 11 kecamatan dengan 90 nagari (desa) dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 893.
Sedangkan jumlah pasangan calon yang akan mendaftar belum diketahui pasti. Namun berkemungkin dari informasi di lapangan bakal ada empat bakal pasangan calon.
Keempat pasangan bakal calon itu adalah Hamsuardi-Kusnadi, Yulianto- M Ihpan, Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dan Daliyus K- Heri Meheldi. ***2***
Berita Terkait
Sidang tim gugus tugas reforma agraria, ini harapan Bupati Sabar AS
Kamis, 19 September 2024 18:03 Wib
Bupati Sabar AS MoU dengan Sawit Watch pengelolaan sumber daya alam perkebunan berkelanjutan
Kamis, 19 September 2024 18:01 Wib
Pemkab Pasaman Barat minta petani pilih benih jagung unggul
Kamis, 19 September 2024 18:00 Wib
KPU Pasaman Barat: Tidak boleh terima sumbangan kampanye dari sumber tidak sah
Kamis, 19 September 2024 14:15 Wib
Pendiri SMK Al Fatih dan PKBM Al Fatih terima penghargaan tokoh pendidikan dari Pemkab Pasaman Barat
Kamis, 19 September 2024 11:26 Wib
Ketua Yayasan An Naajiya terima penghargaan sebagai tokoh pendidikan dari Pemkab Pasaman Barat
Kamis, 19 September 2024 10:57 Wib
Buka Muswil ke-III Forwana, Sabar AS minta program Nagari singkron dengan Pemkab
Kamis, 19 September 2024 9:11 Wib
KPU: Peserta Pilkada Pasaman Barat boleh bawa pendukung saat pengundian nomor urut
Rabu, 18 September 2024 19:41 Wib