Bawaslu Agam luncurkan Posko Kawal Hak Pilih akomodir hak masyarakat

id Bawaslu Agam

Bawaslu Agam luncurkan Posko Kawal Hak Pilih akomodir hak masyarakat

Ketua Bawaslu Agam Suhendra sedang meresmikan Posko Kawal Hak Pilih di Bawaslu setempat, Rabu (26/6). Dok HO/Bawaslu Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di kantor lembaga itu, Rabu (26/6), dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 untuk mengakomodir hak masyarakat setempat.

"Posko ini merupakan rangkaian dari kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih yang diinstruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia," kata Ketua Bawaslu Agam Suhendra di Lubuk Basung, Rabu (26/6).

Ia mengatakan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit.

“Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Bawaslu Agam dan juga di kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Agam. Laporkan ke Bawaslu atau ke pengawas pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit berlangsung,” katanya.

Ia menambahkan peluncuran posko ini sejalan dengan tahapan pemilihan yang sedang berjalan yaitu penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Agam melakukan pemantauan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Selain melalui pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Agam juga melakukan kunjungan ke masyarakat dan koordinasi kepada stakeholder data terhadap masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih seperti pemilih disabilitas, pemilih yang meninggal dunia atau alih status, dan pemilih yang berada di lokasi khusus.

Sementara Koordinator Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra menambahkan metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan secara langsung dan melalui koordinasi stakeholder data.

"Pengawasan langsung dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada Pantarlih dan melalui uji petik," katanya.

Ia mengakui Coklit dilaksanakan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pada hari kedua, Bawaslu Agam telah melakukan inventarisir hasil pengawasan.

Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur Coklit oleh Pantarlih diantaranya potensi adanya Pantarlih yang tidak men Coklit secara langsung, Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, Pantarlih yang tidak memiliki SK, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, kepala keluarga (KK) yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum di Coklit tetapi ditempel stiker.

“Kami juga meminta Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) untuk mencatat kejadian khusus yang ditemukan pada saat proses Coklit. Dalam rekapitulasi hasil pengawasan hingga hari kedua, tidak ditemukan permasalahan yang termasuk kedalam fokus pengawasan Bawaslu,” katanya.

Namun berdasarkan laporan PKD Nagari Paninjauan terdapat data pemilih yang keluar di TPS lain. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis di nagari tersebut yang cukup rumit. Kendala tersebut telah diselesaikan oleh PPS dan Pantarlih setempat.

Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi proses Coklit ini hingga 28 hari kedepan. Sementara itu, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.